Hibata.id – Suasana kekeluargaan menyelimuti apel kerja pasca Idulfitri 1447 Hijriah dan cuti nasional di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Rabu (25/3/2026). Dalam kesempatan itu, Wali Kota Adhan Dambea mengumumkan kebijakan jam kerja fakultatif bagi aparatur sipil negara (ASN) pada hari Kamis dan Jumat pekan ini.
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi ASN yang masih berada dalam nuansa Lebaran. Wali Kota Adhan menekankan bahwa ASN bukan hanya penggerak roda pemerintahan, tetapi juga anggota keluarga yang membutuhkan momen kebersamaan di hari kemenangan.
“Saya sangat memahami suasana Lebaran ini. Kita semua ingin memiliki waktu lebih untuk bercengkrama dengan orang tua, pasangan, dan anak-anak. Oleh karena itu, untuk Kamis dan Jumat ini, jam kerja bersifat fakultatif,” ujar Adhan.
Meski memberikan kelonggaran, Wali Kota tetap mengingatkan agar pelayanan publik yang bersifat vital tetap berjalan dengan pengaturan internal di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kebijakan ini adalah bentuk kasih sayang pemerintah. Gunakan waktu ini untuk mempererat tali silaturahmi. Pelayanan tulus lahir dari hati yang bahagia,” tambahnya.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan yang memperkuat loyalitas pegawai. Banyak ASN menilai kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah kota terhadap kesejahteraan psikologis pegawai, tidak sekadar menuntut kinerja.
Dengan jam kerja fakultatif ini, diharapkan setelah masa libur berakhir, ASN Kota Gorontalo kembali bertugas dengan semangat baru dan dedikasi yang lebih tinggi dalam melayani masyarakat.















