Hibata.id — Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Nuryanto, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2026.
Pesan itu disampaikan Nuryanto dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Penyerapan Anggaran Semester I Tahun Anggaran 2026 di Bandhayo Lo Yiladia Kota Gorontalo, Selasa, 11 Agustus 2026.
Nuryanto mengingatkan OPD agar tidak menunggu penghujung tahun untuk mengejar realisasi anggaran. Menurut dia, penumpukan realisasi pada akhir tahun dapat menjadi tanda bahwa perencanaan dan eksekusi program belum berjalan secara matang.
Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga risiko hukum.
“Realisasi keuangan yang menumpuk di akhir tahun mencerminkan manajemen kas daerah dan eksekusi program yang kurang matang, serta berpotensi menimbulkan risiko administrasi dan hukum,” tegasnya.
Karena itu, Nuryanto meminta setiap OPD segera mengambil langkah percepatan, terutama terhadap kegiatan dan belanja modal yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
Percepatan, kata dia, tidak hanya menyangkut pekerjaan fisik di lapangan. Kelengkapan dokumen pencairan juga harus menjadi perhatian agar proses pembayaran tidak tersendat.
Seluruh dokumen pengusulan pencairan diminta disiapkan secara akurat dan tepat waktu. Langkah itu diperlukan untuk mencegah bottle-neck atau penumpukan berkas pencairan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Nuryanto juga meminta koordinasi antara OPD, BPKAD, Inspektorat, dan Unit Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) diperkuat. Menurut dia, koordinasi tersebut penting agar percepatan penyerapan anggaran tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.
Ia turut mengingatkan pimpinan OPD agar lebih peka terhadap persoalan yang muncul di lapangan. Jika ditemukan kendala teknis maupun administratif, pimpinan diminta segera turun tangan dan mengambil langkah korektif sebelum masalah berkembang menjadi lebih kompleks.
Selain itu, OPD diminta mengoptimalkan pemantauan melalui aplikasi E-Monep. Data realisasi fisik dan keuangan harus diperbarui secara rutin dan akurat.
Menurut Nuryanto, E-Monep tidak semestinya hanya digunakan sebagai sarana pelaporan. Sistem tersebut juga dapat menjadi instrumen bagi pimpinan OPD untuk mendeteksi sejak dini kegiatan yang berpotensi terlambat, tidak selesai, atau gagal mencapai indikator kinerja.
Nuryanto juga mengingatkan agar kebijakan efisiensi tidak dijadikan alasan untuk memperlambat pelaksanaan program pemerintah.
“Efisiensi harus dimaknai sebagai pengurangan pemborosan dan penataan prioritas belanja, bukan menjadi alasan untuk menunda atau memperlambat pelaksanaan program masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyerapan anggaran bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan. Di balik setiap anggaran terdapat tanggung jawab pemerintah untuk memastikan program berjalan dan manfaatnya sampai kepada masyarakat.
Menurut Nuryanto, kinerja penyerapan anggaran pada akhirnya menjadi cerminan kesungguhan, tanggung jawab, dan dedikasi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik serta mempercepat pembangunan Kota Gorontalo.












