Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo kembali menunjukkan komitmen menghargai dedikasi para pahlawan tanpa tanda jasa. Wali Kota Adhan Dambea menetapkan kebijakan perubahan jam kerja khusus bagi guru dan tenaga kependidikan, yang mulai berlaku 1 April 2026.
Kebijakan ini menyasar seluruh tenaga pendidik berstatus Pegawai Negeri di PAUD, TK, SD, hingga SMP di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Husin Ali, menjelaskan, perubahan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengorbanan guru yang kerap bersiap sejak fajar.
“Selama ini, saat orang lain belum beraktivitas, guru sudah menunggu anak-anak di sekolah sejak jam setengah enam atau jam enam pagi. Pak Wali ingin memberikan apresiasi atas pengorbanan tersebut,” ujar Husin usai apel kerja pasca Lebaran Idulfitri.
Berdasarkan kebijakan terbaru, jam kerja guru diatur mulai pukul 06.30 Wita hingga 14.30 Wita. Meskipun jam pulang lebih awal, pelayanan pendidikan tetap menjadi prioritas. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efektivitas guru dalam mengajar dengan waktu istirahat dan persiapan yang lebih seimbang.
Transisi kebijakan ini akan segera dilaksanakan, disertai surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang akan didistribusikan ke seluruh satuan pendidikan. “Insya Allah, 1 April akan kita berlakukan. Pak Wali ingin guru-guru melayani pendidikan dengan hati yang tenang karena kesejahteraannya diperhatikan,” tambah Husin.
Langkah ini menegaskan pendekatan humanis Pemerintah Kota Gorontalo, di mana kebijakan dirancang dengan mempertimbangkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus keberlanjutan kualitas sumber daya manusia di masa depan.















