Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo mulai menyiapkan pengembangan kawasan Street Food Jilid IV menyusul tingginya antusiasme masyarakat terhadap pusat kuliner yang telah beroperasi di tiga titik sebelumnya.
Seiring rencana tersebut, pemerintah juga mulai mengkaji penerapan retribusi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini belum dikenakan biaya di kawasan Street Food.
Rencana itu mengemuka dalam rapat penetapan lokasi Street Food yang akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Wali Kota Gorontalo. Rapat digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Rabu, 1 Juli 2026.
Rapat dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah yang juga Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Iskandar Moerad, serta dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, hingga Bagian Hukum.
Iskandar mengatakan pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah kemungkinan penambahan titik kawasan Street Food, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap pusat kuliner yang telah ada.
Saat ini, Kota Gorontalo memiliki tiga kawasan Street Food, yakni Street Food Jilid I di Jalan Nani Wartabone yang telah berakhir di kawasan Pasar Sentral, Street Food Jilid II di Jalan Achmad Nadjamuddin atau kawasan SMA Negeri 3 Kota Gorontalo, serta Street Food Jilid III di Jalan Jenderal Suprapto atau kawasan Kota Tua.
Melihat antusiasme masyarakat yang terus meningkat, pemerintah berencana membuka titik baru yang disebut sebagai Street Food Jilid IV. Sejumlah lokasi potensial telah diidentifikasi, namun hingga rapat berakhir belum ada keputusan final terkait penetapannya.
“Karena animo masyarakat cukup besar, kemungkinan akan dikembangkan lagi titik-titik baru. Namun sampai saat ini kami belum mencapai kesimpulan mengenai lokasi yang akan ditetapkan,” ujar Iskandar.
Selain perluasan kawasan, rapat juga membahas rencana penerapan retribusi bagi pelaku UMKM yang berjualan di area Street Food. Selama ini, para pelaku usaha belum dikenakan biaya retribusi dalam penggunaan lokasi tersebut.
Namun, sesuai arahan Wali Kota Gorontalo, skema retribusi mulai dikaji sebagai bagian dari penataan dan penguatan ekosistem kawasan kuliner kota.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa besaran tarif retribusi masih dalam tahap pembahasan dan akan disesuaikan dengan kajian hukum serta regulasi yang berlaku.
“Prinsipnya, retribusi yang nantinya diterapkan tidak boleh memberatkan pelaku UMKM dan harus seimbang dengan fasilitas yang diterima,” kata dia.












