Buton

Tanah Bersengketa Berujung Api: KDMP Polindu Dibongkar, Ini Penjelasan Kades

×

Tanah Bersengketa Berujung Api: KDMP Polindu Dibongkar, Ini Penjelasan Kades

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Polindu, Sinakarya, saat memberikan keterangan kepada media Hibata.id terkait polemik lahan pembangunan KDMP di Desa Polindu/Hibata.id
Kepala Desa Polindu, Sinakarya, saat memberikan keterangan kepada media Hibata.id terkait polemik lahan pembangunan KDMP di Desa Polindu/Hibata.id

Hibata.id – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Polindu, Kabupaten Buton Tengah, mendadak berubah dari proyek pembangunan menjadi “lokasi kejadian perkara”

Hal ini setelah sejumlah warga membongkar hingga diduga membakar bangunan tersebut, Kamis (26/3/2026) siang kemarin.

Aksi itu terekam dalam video yang kemudian beredar luas. Dalam rekaman tersebut, warga yang terlibat mengklaim lahan sebagai milik mereka, lengkap dengan dalih kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun, pemerintah desa punya cerita yang berbeda—dan versi ini datang dengan “arsip panjang” yang tidak bisa dipotong begitu saja.

Kepala Desa Polindu, Sinakarya, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset desa dengan riwayat yang jelas sejak puluhan tahun lalu.

“Berdasarkan data dan keterangan masyarakat serta asal-usul tanah, itu jelas bukan milik mereka. Pada tahun 1978 tanah tersebut berstatus milik kecamatan, lalu pada 1979 diserahkan ke pemerintah desa pada masa Kades La Ambo,” ujar Sinakarya, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga:  Bupati Buton Tengah Buka Seminar Hasil Ekspedisi Patriot UGM, Dorong Pembentukan Pusat Riset

Menurutnya, lahan itu bukan tanah kosong yang tiba-tiba muncul, melainkan sudah lama dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Ia menjelaskan, pada tahun 1986 di bawah kepemimpinan La Salindo, lahan tersebut dikelola sebagai kebun PKK seluas 1 hektare. Pemanfaatannya bahkan terus berlanjut hingga masa kepemimpinan berikutnya untuk mendukung program ketahanan pangan.

“Bahkan pada masa Kades Sukri, lokasi itu sudah dipasangi papan informasi bertuliskan kebun PKK, yang menegaskan statusnya sebagai milik pemerintah desa,” jelasnya.

Kalau tanah bisa bicara, mungkin sudah sejak dulu ia memperkenalkan diri sebagai “aset desa”—lengkap dengan papan nama.

Secara administratif, status lahan tersebut juga tidak berdiri sendiri. Sinakarya menyebut, sebelum pemekaran wilayah, lahan itu tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Buton, lalu pada 2014 diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

“Tanah ini sudah diinventarisasi sejak 1988 dengan nomor registrasi 002 seluas 10.000 meter persegi. Bukti penyerahan aset itu masih tersimpan sebagai arsip desa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dr. Azhari Rotasi Pejabat dan Kepsek Buton Tengah, Pastikan Sesuai Kompetensi

Di sisi lain, klaim warga juga tidak datang tanpa cerita. Sinakarya menyebut ada tiga nama yang mengaku menerima hibah lahan, yakni Edi, Andi Mursin, dan Diman Syafaat.

Namun, cerita itu berubah arah setelah dilakukan penelusuran.

“Mereka berasal dari Desa Lolibu dan tidak punya tanah di Polindu. Ini juga sudah dikonfirmasi oleh Dinas PMD, dan yang bersangkutan mengakui tidak memiliki lahan di sini,” tegasnya.

Persoalan ini rupanya bukan babak pertama. Sengketa lahan tersebut sebelumnya sudah sempat “naik panggung” di DPRD Buton Tengah, meski belum berakhir dengan kesepakatan.

“Rekomendasi DPRD saat itu jelas, jika ada pihak yang keberatan silakan menempuh jalur hukum. Kami menunggu itu, karena kami memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Buteng Bentuk Pansus untuk Ambil Alih Aset Air, PDAM Buton Terancam Dihentikan

Kini, jalur hukum benar-benar ditempuh—bukan lagi sekadar rekomendasi.

Pemerintah desa bersama kuasa hukum telah melaporkan puluhan warga ke Polres Buton Tengah atas dugaan perusakan.

“Pembangunan ini berada di atas tanah milik desa dan merupakan program strategis nasional. Karena dirusak dengan alasan sepihak, kami tempuh jalur hukum,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu warga yang disebut terlibat, Andi Mursin, memilih irit bicara. Ia menyatakan bahwa penjelasan akan disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Minta maaf, saya tidak bisa wawancara. Silakan langsung ke LBH, itu sudah kesepakatan kami,” ucapnya singkat.

Kasus ini kini bergulir ke ranah hukum. Sementara proses berjalan, satu hal yang pasti: di Polindu, sengketa tanah bukan sekadar soal lahan—tetapi juga soal sejarah, klaim, dan siapa yang paling kuat membuktikan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel