Kabar

WFH ASN Imigrasi Berlaku Setiap Jumat, Layanan Paspor dan Pengawasan Tetap Normal

×

WFH ASN Imigrasi Berlaku Setiap Jumat, Layanan Paspor dan Pengawasan Tetap Normal

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH)/Hibata.id
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH)/Hibata.id

Hibata.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan administratif.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Jumat (10/4/2026) dan mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penerapan WFH bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan energi sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Geram Disebut Pelaksana Proyek Jalan di Buntulia Barat, Suryaharto: Kita Buktikan di Pengadilan

“Kami memastikan operasional layanan keimigrasian tetap berjalan normal. Kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan, petugas layanan publik dan pengawasan keimigrasian tetap bekerja seperti biasa di kantor maupun di lapangan.

Adapun pegawai yang tetap menjalankan tugas secara langsung mencakup personel di Kantor Imigrasi yang melayani paspor dan izin tinggal, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seperti bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.

Baca Juga:  Putri Buol Suarakan Keadilan di Forum PBB untuk Bisnis dan HAM 2025
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH)/Hibata.id

Untuk menjaga kinerja tetap optimal, Ditjen Imigrasi mewajibkan setiap atasan langsung melakukan pengawasan ketat terhadap ASN yang menjalankan WFH. Pimpinan unit kerja diminta memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga.

Hendarsam juga menginstruksikan seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia untuk terus mengutamakan pelayanan publik.

Baca Juga:  Ujian CAT CPNS 2024 Bakal Seperti Tes TOEFL, Nilai Dipakai Setahun

“Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Saya meminta seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi melakukan pemantauan langsung agar layanan tetap cepat, transparan, dan tanpa hambatan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan yang selama ini telah dibangun oleh institusi Imigrasi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel