Hibata.id, Gorontalo Utara – Isu dugaan penerimaan uang oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara, Aditya Narwanto, mencuat.
Hal tersebut beredar setelah ada kabar mengenai kunjungan dua pejabat ke ruang kerjanya pada 6 April 2025 lalu.
Dua pejabat yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gorontalo Utara serta Kepala Desa Gentuma.
Keduanya disebut berkaitan dengan penanganan dua perkara berbeda. Yakni dugaan korupsi di BKAD Gorontalo Utara dan dugaan korupsi Dana Desa Gentuma.
Informasi yang beredar, bahkan menyebut adanya penyerahan uang dalam jumlah besar saat pertemuan tersebut.
Namun, pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara membantah tegas kabar itu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gorontalo Utara, Rhomi, memastikan tidak ada penerimaan uang oleh Kajari dari pihak mana pun yang berperkara.
“Tidak benar itu mas, tidak pernah menerima uang (dari calon tersangka), kalau benar, yang ngomong itu suruh buktiin di kantor,” tegas Rhomi.
Meski demikian, Rhomi membenarkan adanya kunjungan dua pejabat tersebut dan pertemuan berlangsung di ruang kerja Kajari.
“Kalau itu memang benar, kajari menerima mereka di ruangannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya kedua tamu itu tidak secara khusus datang untuk bertemu Kajari.
Kepala Dinas PMD berencana menemui dirinya, sementara Kepala Desa Gentuma ingin bertemu dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
“Tapi sebenarnya mereka mau ketemu saya dan Kasi Pidsus, kalau Kadis PMD mau ketemu saya dan Kades Gentuma mau ketemu Kasi Pidsus,” tambahnya.
Pada saat kunjungan berlangsung, Rhomi mengaku masih berada di luar daerah dalam perjalanan menuju Gorontalo Utara.
Di waktu yang sama, Kasi Pidsus tengah mengikuti sidang perkara korupsi PUDAM di Kota Gorontalo. Karena itu, Kajari menerima langsung kedua tamu tersebut.
Lebih lanjut, Rhomi menjelaskan bahwa kunjungan Kepala Dinas PMD berkaitan dengan koordinasi tindak lanjut program kerja sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan ABPEDNAS.
Sementara itu, Kepala Desa Gentuma datang untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara di desanya, terutama setelah adanya pengembalian kerugian negara.
“Terkait perkembangan perkaranya karena sudah pengembalian (uang negara) katanya gitu, terus progresnya sudah sampai dimana, itu saja,” terang Rhomi.
Di tengah bantahan tersebut, perhatian publik tetap tertuju pada pertemuan yang melibatkan pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan perkara hukum.
Transparansi dan penjelasan terbuka dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Gorontalo Utara. (*)













