Hukum

Ribuan Kosmetik Ilegal Disita, BBPOM Gorontalo Tangkap Terduga Pelaku

×

Ribuan Kosmetik Ilegal Disita, BBPOM Gorontalo Tangkap Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini
BPOM Gorontalo Sita 1.819 Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar, Nilai Capai Rp142 Juta/Hibata.id
BPOM Gorontalo Sita 1.819 Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar, Nilai Capai Rp142 Juta/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Gorontalo mengungkap peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar di wilayah Kota Gorontalo.

Dalam operasi pengawasan yang berlangsung pada 14–15 April 2026, petugas menyita sebanyak 1.819 item dari 26 jenis produk yang diduga tidak memenuhi standar keamanan.

Kepala BBPOM Gorontalo, Lintang Purbaya Jaya, menegaskan bahwa tim melakukan penindakan bersama aparat kepolisian setelah menemukan indikasi kuat peredaran kosmetik tanpa izin edar (TIE) di pasaran.

“Tim menemukan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Lintang dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga:  Pengakuan Korban: Ditampar dan Dipukul Kades Buhu Usai Kritik Janji Palsu

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang terlapor berinisial FRA yang diduga terlibat dalam distribusi produk ilegal tersebut.

Produk yang disita didominasi merek “Brilliant Skin” yang diklaim mampu memberikan efek peremajaan kulit secara cepat.

BBPOM memperkirakan nilai ekonomi dari ribuan produk yang diamankan mencapai lebih dari Rp142 juta.

Saat ini, BBPOM Gorontalo bersama Korwas PPNS Polda Gorontalo masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan adanya unsur pidana.

“Jika terbukti melanggar ketentuan, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Lintang.

Baca Juga:  Ijazah SMA di Singapura, Gibran Rakabuming Raka Digugat ke Pengadilan

BBPOM mencatat, kasus serupa sebelumnya juga terungkap pada Maret 2026 melalui Operasi Pangea XVIII.

Dalam operasi itu, petugas menyita 14.724 produk kosmetik ilegal dengan nilai temuan sekitar Rp283 juta, hasil kerja sama dengan Bea Cukai Provinsi Gorontalo.

Lintang menilai maraknya peredaran kosmetik ilegal menjadi perhatian serius karena produk tersebut kerap menjanjikan hasil instan tanpa jaminan keamanan.

“Penggunaan kosmetik ilegal dapat menimbulkan efek samping seperti iritasi, kerusakan kulit, hingga risiko kesehatan jangka panjang,” katanya.

Baca Juga:  Alat Berat yang Diamankan di Kawasan Hutan PETI Balayo Dilimpahkan ke Gakkum

Sebagai langkah pencegahan, BBPOM Gorontalo mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.

Masyarakat juga dapat memverifikasi legalitas produk melalui situs resmi BPOM atau aplikasi Cek BPOM.

Selain itu, BBPOM membuka layanan pengaduan melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di nomor 0811-4355-155 bagi masyarakat yang menemukan produk mencurigakan di pasaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran kosmetik ilegal demi melindungi kesehatan,” ujar Lintang.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel