Hibata.id, Gorontalo – Sidang perdana kasus yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Gorontalo Utara resmi digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (28/4/2026).
Muhammad Amin Ramadhan, terdakwa dalam perkara ini, memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat.
Pantauan Hibata.id, ia mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, kehadirannya menjadi pusat perhatian sejak pagi.
Ruang sidang dipenuhi pengunjung. Suasana terasa tegang, namun tetap tertib di bawah pengamanan aparat.
Jaksa penuntut umum kemudian membacakan surat dakwaan. Dalam dokumen itu, terdakwa diduga melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak dan ketentuan pidana nasional.
Peristiwa yang didakwakan disebut terjadi dalam rentang Februari hingga Mei 2025, di beberapa lokasi di wilayah Gorontalo, termasuk hotel, kawasan pantai, dan rumah kost.
Jaksa juga menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali dalam periode waktu tersebut.
Majelis hakim memimpin jalannya sidang dan memastikan seluruh pihak hadir, termasuk tim penasihat hukum terdakwa.
Usai pembacaan dakwaan, sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Sidang perdana berakhir dengan situasi kondusif. Namun, perhatian publik belum surut—banyak yang menunggu apa yang akan terungkap dalam sidang berikutnya.












