Kriminal

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Pohuwato

×

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu, 29 April 2026. (Foto: Dok. Polisi)
Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu, 29 April 2026. (Foto: Dok. Polisi)

Hibata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu, 29 April 2026. Salah satu dari mereka diketahui telah lama masuk dalam daftar target operasi kepolisian.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DS alias Danil (20), warga Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, dan AJ alias Rian (28), warga Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiadaa.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Budi Abdul Gani, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu. Informasi itu diterima sekitar pukul 17.00 WITA dan langsung ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Oknum Pelaksana Pasar Malam di Gorut Diduga Lakukan Pemerkosaan

Sekitar pukul 20.30 WITA, petugas mengamankan DS di Desa Marisa Utara. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan satu sachet plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu di tangan kanan DS.

“Dari hasil interogasi awal, DS mengaku mendapatkan barang tersebut dari AJ dengan harga Rp500 ribu,” ujar Budi pada Kamis, 30 April 2026.

Baca Juga:  Nasabah BRI Gorontalo Waspada, Calo KUR Jadi Tersangka Usai Gunakan Data Fiktif

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian bergerak dan mengamankan AJ di Rumah Sakit Bumi Panua sekitar pukul 21.00 WITA. Kepada petugas, AJ mengakui bahwa sabu tersebut berasal darinya.

Ia juga mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria di Desa Gio, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, dengan harga Rp1,5 juta.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal AJ di Rusunawa Pemda Pohuwato. Dari lokasi itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Baca Juga:  Polresta Gorontalo Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan, Korban Tewas dengan Luka Tusuk

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga akan diuji di BPOM Gorontalo guna memastikan kandungan zat tersebut.

“Rian ini merupakan target operasi kami,” kata Budi.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu sachet plastik klip kecil diduga sabu, satu korek api gas, satu sedotan, satu cotton bud, dan satu gunting.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel