Hibata.id – Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian berinisial AS mencuat dalam kasus perusakan kawasan konservasi Cagar Alam Tanjung Panjang, Desa Sidowonge, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Sebuah alat berat jenis excavator Hitachi 110 warna oranye telah diamankan aparat TNI AL karena diduga digunakan untuk membuka lahan tambak di area konservasi tersebut.
Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Gorontalo, melalui Danposal Pohuwato Lettu Laut (T) Sutiyono, membenarkan pengamanan alat berat itu oleh Pos TNI AL Pohuwato.
Menurut Sutiyono, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan tambak di kawasan cagar alam. Setelah dilakukan penelusuran bersama tim, aparat menemukan excavator tengah beroperasi di area terlarang tersebut.
“Alat berat tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pembuatan empang di kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang,” ujar Sutiyono dalam konferensi pers di Pos AL Pohuwato, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, saat aparat tiba di lokasi, operator excavator berinisial L melarikan diri ke area semak-semak dan meninggalkan alat berat di lokasi kejadian.
Dari hasil keterangan awal di lapangan, aktivitas pembukaan lahan tambak udang dan bandeng tersebut diduga berada di bawah kendali AS, yang disebut sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang memberikan instruksi kerja.
“Informasi dari pekerja menyebutkan kegiatan tersebut dikendalikan oleh AS. Operator bekerja atas perintah,” kata Sutiyono.
Dalam proses evakuasi barang bukti, TNI AL mengaku menghadapi sejumlah hambatan, termasuk dugaan upaya perusakan terhadap alat berat sebelum diamankan ke Pos AL Pohuwato.
“Kami kesulitan mengevakuasi karena medan jauh dan kondisi alat sudah dirusak pada bagian mesin,” ujarnya.
TNI AL juga memperkirakan kerusakan kawasan mangrove dan cagar alam di wilayah tersebut telah mencapai sekitar 150 hektare. Jika tidak segera dihentikan, kawasan konservasi itu dikhawatirkan akan berubah total menjadi area tambak.
Pihak TNI AL menegaskan akan menelusuri aktor utama di balik aktivitas tersebut.
“Kami akan memburu siapa dalang di balik perusakan kawasan ini. Penegakan hukum akan dilakukan di wilayah pesisir dan kawasan konservasi,” tegas Sutiyono.













