Hibata.id, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti isu tenaga honorer, bantuan sosial, hingga status guru kontrak dalam pertemuan bersama mahasiswa dan pemangku kepentingan, Senin (4/5).
Anggota Komisi IV DPRD Gorontalo, Sri Darsianti Tuna, mengatakan pemerintah daerah menghadapi keterbatasan dalam mengelola tenaga honorer karena aturan yang ketat.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 melarang penerimaan honorer baru.
“Pemerintah daerah harus tetap mencari solusi pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, sistem pendataan bantuan sosial kini menggunakan Data Tunggal Desil Nasional sejak 2025. Bantuan difokuskan untuk masyarakat pada desil 1 hingga 5.
Sri Darsianti juga menyoroti anggaran iuran BPJS sekitar Rp70 miliar. Ia menemukan masih ada pekerja aktif yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
DPRD mendorong perusahaan memenuhi kewajiban membayar BPJS karyawan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan isu utama adalah penghapusan guru kontrak secara nasional.
“Perjuangan ini harus dilakukan bersama di tingkat nasional, karena menjadi kewenangan pemerintah pusat,” katanya.
Ia menilai kebijakan ini berkaitan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan mendorong mahasiswa membangun gerakan nasional.
DPRD juga mengonfirmasi temuan makanan tidak layak konsumsi dalam program makan siswa. Pemerintah daerah telah menutup dapur yang tidak memenuhi standar.
Selain itu, fasilitas IPAL belum difungsikan karena belum memenuhi syarat teknis.
DPRD mengimbau mahasiswa menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi seperti RDP, sekaligus membuka ruang dialog yang lebih efektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.













