Hibata.id, Deprov – Aroma persoalan di balik pengelolaan lahan perhutanan sosial di Gorontalo mulai tercium.
Laporan masyarakat menyebutkan adanya dugaan keterlibatan perusahaan perkebunan di lahan yang seharusnya dikelola warga.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo pun tak tinggal diam. Mereka langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat itu mengundang Dinas Kehutanan dan Lingkungan serta Dinas Perkebunan untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa agenda tersebut secara khusus membahas dugaan adanya aktivitas penanaman komoditas oleh perusahaan di kawasan hutan, tepatnya di area perhutanan sosial.
“Jadi kami tadi Komisi I menggelar RDP bersama instansi terkait, yaitu Dinas Kehutanan dan Lingkungan Provinsi Gorontalo serta Dinas Perkebunan. Kami membahas dugaan adanya komoditas tanaman tertentu oleh perusahaan yang ditanam di kawasan hutan, tepatnya di perhutanan sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi I menerima laporan awal bahwa wilayah perhutanan sosial yang telah dialokasikan pemerintah untuk masyarakat diduga diperjualbelikan atau dialihkan.
“Karena kami mendapatkan laporan awal bahwa wilayah alokasi perhutanan sosial yang sudah diberikan kepada masyarakat itu diperjualbelikan. Tapi tadi ada klarifikasi dari Dinas Kehutanan bahwa hal tersebut tidak benar,” katanya.
Meski begitu, DPRD tidak serta-merta menerima penjelasan tersebut.
“Komisi I tidak semudah itu percaya. Kami minta penjelasan tertulis. Kalau nanti faktanya benar, semua pihak harus siap menerima konsekuensinya,” tegas Umar.
Saat ini, Komisi I belum mengambil kesimpulan. DPRD memberi waktu satu minggu kepada Dinas Kehutanan untuk menyampaikan laporan resmi.
Setelah itu, DPRD akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi.
Tak hanya itu, Dinas Perkebunan juga diminta segera mengidentifikasi dan menyerahkan titik koordinat lokasi penanaman komoditas guna memperkuat data di lapangan.
Di tengah proses yang masih berjalan, DPRD menegaskan satu prinsip yang tidak bisa ditawar: hak masyarakat harus tetap dilindungi.
“Kalau benar lahan itu milik masyarakat dalam skema perhutanan sosial tapi diserahkan ke perusahaan, maka harus dikembalikan. Apa pun alasannya,” ujar Umar.
Ia juga menegaskan, jika perusahaan sudah terlanjur menanam komoditas di atas lahan tersebut, maka hasilnya tetap menjadi hak masyarakat sebagai pemegang izin awal.
“Prinsipnya jelas, keberpihakan kepada masyarakat adalah orientasi kami,” katanya.
Kasus ini kini memasuki fase pembuktian. Dalam waktu dekat, publik akan melihat apakah dugaan ini hanya isu—atau justru pintu masuk terbongkarnya persoalan yang lebih besar.












