Hibata.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mewacanakan pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Gorontalo.
Rencana itu disampaikan Adhan saat berbincang dengan wartawan di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo pada Rabu malam, 6 Mei 2026.
“Makassar sudah buat (Perda LGBT), saya baca tadi beritanya. Insya Allah kita juga akan buat,” kata Adhan.
Menurut dia, Pemerintah Kota Gorontalo akan lebih dulu mempelajari penerapan regulasi serupa di Kota Makassar sebelum menyusun aturan tersebut.
“Kita lihat dulu Makassar bagaimana penerapannya,” ujar politikus yang pernah duduk di lembaga legislatif tingkat kota dan provinsi itu.
Adhan mengatakan, penyusunan Perda nantinya akan melibatkan berbagai unsur, termasuk lembaga adat dan pihak terkait lainnya.
Ia menyebut regulasi tersebut dipersiapkan sebagai dasar hukum untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas LGBT di Kota Gorontalo.
“Ini akan menjadi dasar hukum menertibkan mereka. Dan yang pasti sanksinya akan tegas. Karena itu tidak searah dengan misi kami mewujudkan Kota Gorontalo sebagai daerah religius,” katanya.
Selain itu, Adhan juga menyinggung isu kesehatan terkait kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan sesama jenis dan risiko penularan HIV.
“Pokoknya tidak ada ruang untuk LGBT,” ujar Adhan.
Hingga kini, Pemerintah Kota Gorontalo belum menjelaskan secara rinci bentuk regulasi maupun mekanisme penyusunan Perda tersebut.













