Hibata.id, Jakarta – Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan cair penuh tanpa potongan apa pun.
Artinya, dana yang diterima pensiunan nantinya tetap utuh tanpa dipotong iuran maupun biaya lainnya. Bahkan, pajak penghasilan dari gaji ke-13 tersebut juga akan ditanggung pemerintah.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi dasar resmi pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN di seluruh Indonesia.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk membantu menjaga daya beli para pensiunan, terutama saat kebutuhan rumah tangga mulai meningkat pada pertengahan tahun.
Lalu, berapa besar gaji ke-13 yang diterima?
Nilainya setara dengan satu bulan penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026.
Dengan begitu, jumlah yang masuk ke rekening pensiunan akan menyesuaikan nominal pensiun bulanan masing-masing penerima.
Untuk proses pencairannya, pemerintah kembali menunjuk PT Taspen sebagai penyalur pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS.
Pencairan dijadwalkan mulai Juni 2026. Namun, apabila ada kendala administratif atau penyesuaian teknis di daerah tertentu, pembayaran tetap akan dilakukan setelahnya tanpa mengurangi hak penerima.
Kepastian pencairan penuh tanpa potongan ini tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan. Selain membantu kebutuhan sehari-hari, dana tambahan tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.













