Kabar

Kasus BBM Ilegal PETI Pohuwato: Sopir Tersangka, Pemodal Masih Bebas

×

Kasus BBM Ilegal PETI Pohuwato: Sopir Tersangka, Pemodal Masih Bebas

Sebarkan artikel ini
Pengangkut Solar Subsidi Ilegal untuk PETI di Pohuwato Jadi Tersangka, Dugaan Aktor Utama Masih Diburu/Hibata.id
Pengangkut Solar Subsidi Ilegal untuk PETI di Pohuwato Jadi Tersangka, Dugaan Aktor Utama Masih Diburu/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato Satreskrim Polres Pohuwato menetapkan seorang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi sebagai tersangka.

Ia disangkakan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar subsidi yang diduga akan dipasok ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Meski tersangka telah ditahan, publik kini bertanya dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut-sebut sebagai aktor utama dalam distribusi BBM ilegal tersebut.

Tersangka berinisial NK (42), warga Desa Buntulia Utara, diamankan aparat saat patroli gabungan Polsek Marisa dan Subsektor Buntulia pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WITA.

Saat pemeriksaan dilakukan, polisi menemukan ratusan liter BBM subsidi jenis solar yang diangkut menggunakan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna putih.

Baca Juga:  Simak Cara Daftar Penerima Bansos di dtks.kemensos.go.id

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, mengatakan aparat menemukan sekitar 660 liter solar subsidi yang dikemas dalam 20 galon, serta satu galon pertalite berisi sekitar 23 liter.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan BBM jenis solar subsidi sekitar 660 liter,” kata Iptu Renly Turangan.

Polisi kemudian mengamankan kendaraan beserta barang bukti ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan NK sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Pohuwato.

Namun, penanganan kasus tersebut memunculkan perhatian masyarakat terkait kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang lebih besar.

Baca Juga:  Potongan Mencurigakan: Dugaan Pungli Seret Nama BKKBN Gorontalo

Pasalnya, jumlah BBM yang diangkut dinilai tidak lazim untuk kebutuhan pribadi dan diduga kuat akan disuplai ke lokasi tambang emas ilegal atau PETI yang selama ini menjadi perhatian aparat di Pohuwato.

Publik juga mempertanyakan kemungkinan keterlibatan pemodal maupun pihak yang diduga mengendalikan distribusi solar subsidi ke kawasan pertambangan ilegal tersebut.

Dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, distribusi biasanya melibatkan beberapa pihak, mulai dari pengangkut, penadah, hingga pemasok dan pemilik modal.

Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku lapangan, tetapi juga mengusut pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.

Baca Juga:  Pani Gold Mine Raih Zero Accident Award 2026, Catat Jutaan Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

Jika penanganan hanya menyasar pengangkut, penegakan hukum dinilai belum menyentuh aktor utama di balik dugaan bisnis ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus menindak penyalahgunaan BBM subsidi agar distribusinya tepat sasaran dan tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel