Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo kembali menggencarkan operasi penyakit masyarakat (Pekat). Dalam razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Ahad malam, 10 Mei 2026, petugas menyita ratusan botol minuman keras (Miras) dari sejumlah lokasi di enam kecamatan.
Total sebanyak 251 botol Miras diamankan dalam operasi tersebut. Jenis yang paling banyak disita ialah cap tikus kemasan 600 mililiter sebanyak 183 botol. Selain itu, petugas juga mengamankan 30 botol Bir Bintang, 24 botol Kasegaran, 5 botol bir draft, 2 botol bir hitam, serta 7 botol minuman campuran.
Razia dilakukan secara serentak di Kecamatan Kota Barat, Dungingi, Kota Tengah, Dumbo Raya, Kota Selatan, dan Kota Utara. Wilayah-wilayah itu dinilai rawan menjadi jalur peredaran maupun lokasi penjualan minuman beralkohol ilegal.
Petugas menyisir sejumlah warung dan tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan Miras tanpa izin edar. Selain melakukan penyitaan, Satpol PP juga memberikan pembinaan kepada para pemilik usaha agar tidak lagi menjual minuman keras secara ilegal.
Operasi tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Pemerintah Kota Gorontalo untuk menjaga ketertiban umum dan menekan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Satpol PP menegaskan razia serupa akan terus dilakukan secara rutin, terutama di kawasan yang menjadi perhatian aparat. Pemerintah berharap penindakan ini dapat mempersempit ruang gerak peredaran Miras ilegal sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.














