Sosial

Ketentuan Pencalonan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2024

×

Ketentuan Pencalonan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Anggota BPD/Hibata.id
Ilustrasi Anggota BPD/Hibata.id

Hibata.id – Dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan efisien, pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi salah satu agenda penting yang dihadapi oleh masyarakat desa di seluruh Indonesia.

BPD memiliki peran strategis sebagai lembaga yang bertugas memberikan masukan dan saran kepada kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan demikian, pemilihan anggota BPD harus dilaksanakan secara transparan, adil, dan demokratis. Hibata.id akan menguraikan syarat dan ketentuan pencalonan anggota BPD Desa tahun 2024, yang penting diketahui oleh calon peserta.

Baca Juga:

Syarat dan Ketentuan Pencalonan Kepala Desa Tahun 2024

Langkah Mengecek Nama Kamu di Bantuan BPNT 2024

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  2. Usia: Minimal berusia 25 tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota BPD.
  3. Pendidikan: Minimal tamat pendidikan dasar, atau memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh BPD.
  4. Domisili: Bertempat tinggal di desa tempat ia mencalonkan diri, minimal selama 1 tahun sebelum pemilihan dilaksanakan, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari kepala desa.
  5. Rekam Jejak: Tidak pernah terlibat tindak pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga:  Masukan Untuk Polda Gorontalo di Hari Bhayangkara ke-78

Syarat Khusus

  1. Tidak Menjabat Sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa: Calon tidak sedang menjabat sebagai kepala desa atau perangkat desa lainnya.
  2. Tidak Berposisi Sebagai Anggota Partai Politik: Calon tidak berada dalam kepengurusan partai politik atau terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis.
  3. Kesediaan Penuh: Calon harus menunjukkan kesediaan untuk menjadi anggota BPD dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
  4. Dukungan Masyarakat: Calon harus mendapatkan dukungan dari masyarakat, yang diwujudkan dalam bentuk surat dukungan dari warga desa.
  5. Sehat Jasmani dan Rohani: Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Baca Juga:  Aksi Penghentian Sementara Operasional Kebun Petani Plasma Buol Terus Dicekal

Proses Pencalonan

Calon anggota BPD harus mengajukan berkas pencalonan kepada panitia pemilihan BPD desa. Berkas tersebut meliputi:

  • Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.
  • Fotokopi KTP elektronik.
  • Surat keterangan domisili dari kepala desa.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • SKCK dari kepolisian.
  • Surat pernyataan tidak menjabat sebagai kepala desa atau perangkat desa lainnya.
  • Surat pernyataan tidak berada dalam kepengurusan atau kegiatan partai politik.
  • Surat dukungan dari warga desa.
  • Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota BPD.
Baca Juga:  Tiga Pesan Budiyanto untuk PPPK Bone Bolango, Hindari Euforia Pilkada

Kesimpulan

Pemilihan anggota BPD adalah proses yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Syarat dan ketentuan pencalonan anggota BPD Desa tahun 2024.

Hal bertujuan untuk memastikan bahwa hanya individu yang memenuhi kriteria dan berkomitmen terhadap pembangunan desa yang dapat mengikuti proses pemilihan. Dengan pemilihan anggota BPD yang berkualitas, diharapkan akan semakin meningkatkan kinerja dan kontribusi BPD dalam pembangunan dan pemerintahan desa.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600