Hibata.id, Gorontalo – Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) akhirnya buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal realisasi pembayaran transportasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2024 yang nilainya mencapai Rp6,9 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, Sri Fenty N. Sagaf, menegaskan angka tersebut bukan temuan kerugian negara, melainkan total anggaran transportasi program BOK yang digunakan seluruh puskesmas di daerah itu selama 2024.
“Nilai itu adalah total anggaran transportasi kegiatan pelayanan kesehatan di seluruh puskesmas, termasuk operasional Puskesmas Monano,” kata Sri Fenty saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (16/5).
Ia menjelaskan, anggaran tersebut dipakai untuk menunjang berbagai kegiatan pelayanan kesehatan langsung ke masyarakat.
Mulai dari kunjungan ke desa-desa, program imunisasi, pencegahan penyakit menular dan tidak menular, pemberian makanan tambahan (PMT), hingga berbagai layanan kesehatan lain yang menjadi target pemerintah pusat maupun daerah.
Menurut Sri Fenty, yang menjadi perhatian BPK dalam pemeriksaan ini lebih pada aspek administrasi pertanggungjawaban biaya transportasi.
Misalnya, bukti perjalanan seperti struk pembelian BBM, kuitansi transportasi lokal seperti bentor, ojek motor, hingga perahu yang digunakan petugas kesehatan saat bertugas ke lapangan.
Tak hanya itu, auditor juga meminta data peta wilayah kerja puskesmas untuk memastikan klasifikasi daerah pelayanan, terutama yang masuk kategori wilayah terpencil.
Ia mengatakan, status wilayah ini penting karena berkaitan langsung dengan standar pembiayaan transportasi yang digunakan.
“Kalau wilayah itu tidak masuk kategori terpencil tetapi menggunakan pembiayaan wilayah terpencil, maka bisa terjadi kelebihan pembayaran,” ujarnya.
Karena itu, verifikasi dilakukan agar penggunaan anggaran sesuai dengan kondisi geografis dan aturan yang berlaku.
Meski ada catatan administrasi, Sri Fenty memastikan hasil pemeriksaan tersebut tidak berujung pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Ia menambahkan, seluruh rekomendasi dari hasil audit telah ditindaklanjuti oleh masing-masing puskesmas melalui perbaikan dokumen administrasi.
“Temuan tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI pada 2025,” katanya.
Dengan penjelasan ini, Dinas Kesehatan menegaskan bahwa persoalan yang muncul lebih pada kelengkapan administrasi, bukan penyalahgunaan anggaran pelayanan kesehatan.













