Hibata.id, Asahan – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah saat menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Senin (6/4/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025.
Dalam agenda itu, Bupati Asahan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para asisten, staf ahli, organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.
Taufik menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala BPK Sumut beserta tim pemeriksa. Menurut dia, kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kehadiran BPK menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran secara tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Taufik.
Ia juga meminta arahan dan pendampingan agar pengelolaan keuangan daerah tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kami berharap pengelolaan keuangan daerah mampu mendukung program pembangunan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk upaya menekan angka kemiskinan di Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang menegaskan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan mandat konstitusional yang dijalankan BPK secara independen, objektif, dan profesional sesuai standar pemeriksaan negara.
Menurut Paula, audit keuangan bertujuan menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi dalam pengelolaan keuangan negara.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses evaluasi untuk memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengingatkan setiap pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Paula mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah menyerahkan LKPD Tahun 2025 tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia meminta seluruh jajaran Pemkab Asahan memberikan dukungan maksimal selama proses audit berlangsung, termasuk dengan menyiapkan dokumen, data pendukung, serta bukti administrasi yang dibutuhkan tim pemeriksa.
Kegiatan diawali dengan doa bersama, dilanjutkan sambutan Bupati Asahan serta pengarahan dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.
Kunjungan kerja tersebut berakhir dalam suasana kondusif dan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab di Kabupaten Asahan.













