Hibata.id – Upaya memperkuat penegakan hukum di daerah terus dilakukan. Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kota Kotamobagu mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi yang digelar di Aula Polres Kotamobagu, Selasa.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, bersama jajaran penyidik Polres. Dari Pemerintah Kota Kotamobagu hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sahaya Mokoginta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nasli Paitungan, Sekretaris Badan Kesbangpol Bambang Dachlan, serta para PPNS dari berbagai perangkat daerah.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat komunikasi, menyamakan persepsi, serta menyinkronkan tugas dan fungsi penyidik Polri dan PPNS dalam menangani berbagai pelanggaran peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam pembahasannya, peserta mendiskusikan sejumlah aspek teknis penyidikan, mulai dari mekanisme koordinasi penanganan perkara, administrasi penyidikan, penerbitan surat perintah penyidikan, pelaksanaan upaya paksa, proses pemberkasan, hingga supervisi penyidikan oleh Polri terhadap PPNS sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, forum juga membahas penguatan kolaborasi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, khususnya terkait pelanggaran ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, lingkungan hidup, perizinan, perdagangan, dan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan PPNS.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, menegaskan pentingnya sinergi yang kuat antara penyidik Polri dan PPNS guna menciptakan penegakan hukum yang profesional, efektif, dan sesuai ketentuan hukum.
“Koordinasi yang baik akan mempercepat proses penanganan perkara, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai sarana peningkatan kapasitas sekaligus penguatan hubungan kerja antara PPNS dan penyidik Polri.
Menurutnya, sinergi yang terbangun melalui forum koordinasi semacam ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai perkembangan regulasi dan dinamika hukum acara pidana, termasuk pembaruan substansi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Materi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kompetensi penyidik dalam menghadapi perkembangan hukum nasional.
Melalui rapat koordinasi ini, Polres Kotamobagu dan Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kemitraan kelembagaan, meningkatkan pertukaran informasi, serta membangun pola kerja yang lebih kolaboratif dalam mendukung penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang tertib, aman, dan berkeadilan.













