Hibata.id – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mencatat peningkatan signifikan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 yang diumumkan pada 2026. Daerah ini berhasil keluar dari kategori rentan dan naik ke zona waspada dengan skor 74,51.
Berdasarkan standar SPI KPK, kategori penilaian terbagi menjadi rentan (0–72,9), waspada (73–77,9), dan terjaga atau baik (78–100). Dengan capaian tersebut, Buton Tengah kini berada di ambang zona yang lebih aman dalam indikator integritas pemerintahan.
Data SPI KPK menunjukkan tren fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, Buteng mencatat skor 71,70, naik menjadi 72,22 pada 2023, kemudian turun ke 67,22 pada 2024. Namun pada 2025, terjadi lonjakan menjadi 74,51.
Indeks agregat SPI tersebut merupakan gabungan dari penilaian internal, eksternal, serta penilaian ahli (eksper), dengan berbagai indikator yang mencakup tata kelola anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga integritas aparatur.
Pada komponen internal, Buton Tengah mencatat nilai 77,32 pada 2025. Sementara indeks eksternal mencapai 85,99, dan penilaian ahli berada di angka 63,31. Meski mengalami perbaikan, aspek penilaian ahli masih menjadi titik lemah dalam sistem integritas daerah tersebut.
Dalam rincian indikator, aspek pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi yang tertinggi dengan skor 88,63. Sebaliknya, sosialisasi antikorupsi tercatat sebagai indikator terendah dengan nilai 60,06.
Menanggapi capaian tersebut, Bupati Buton Tengah, Azhari, menyebut peningkatan skor SPI sebagai sinyal positif perbaikan tata kelola pemerintahan, meski masih diperlukan penguatan di sejumlah sektor.
“Nilai tahun 2025 ini meningkat dibandingkan tahun 2024. Ini baru langkah awal. Insya Allah pada tahun-tahun berikutnya Indeks Penilaian Integritas Kabupaten Buton Tengah bisa lebih baik lagi,” kata Azhari, Jumat (12/6/2026).
Ia menekankan bahwa beberapa aspek seperti integritas pelaksanaan tugas, pengelolaan SDM, hingga sosialisasi antikorupsi masih perlu diperkuat agar capaian daerah dapat menembus kategori terjaga.
Pemerintah daerah berharap hasil SPI ini menjadi dasar penguatan reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.












