Hibata.id – Tradisi Monuntul yang hidup di tengah masyarakat Kota Kotamobagu resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Penetapan tersebut menjadi pengakuan nasional atas kekayaan budaya masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR) yang masih terjaga hingga kini.
Penetapan yang berlangsung pada 25 Mei 2026 itu disambut sebagai kebanggaan besar bagi masyarakat setempat. Monuntul dikenal sebagai tradisi turun-temurun yang terus dilestarikan sebagai bagian dari identitas budaya lokal di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, menerima langsung sertifikat penetapan Warisan Budaya Tak Benda tersebut dari Menteri Kebudayaan RI dalam sebuah agenda resmi di Provinsi Sulawesi Utara.
Tradisi Monuntul sendiri merupakan kebiasaan masyarakat menyalakan dan memasang lampu tradisional di depan rumah serta sepanjang jalan secara serentak, terutama pada momen-momen tertentu seperti menjelang hari besar keagamaan. Selain memiliki nilai budaya, tradisi ini juga mengandung makna kebersamaan, gotong royong, serta spiritualitas yang kuat dalam kehidupan masyarakat.
Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi atas penetapan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga serta melestarikan warisan budaya daerah agar tetap hidup di tengah masyarakat dan diwariskan kepada generasi muda.
Dengan pengakuan ini, Tradisi Monuntul resmi sejajar dengan berbagai warisan budaya lain di Indonesia yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.













