Hibata.id – Polemik dugaan pemotongan otomatis (auto debet) dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh pihak perbankan mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Pohuwato bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan sejumlah nasabah.
Dalam forum tersebut, anggota DPRD Pohuwato Abdul Hamid Sukoli menyatakan akan membawa persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Komisi X DPR RI. Langkah itu disebut sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam mengawal dugaan praktik yang dinilai merugikan masyarakat penerima manfaat.
Menurut Abdul Hamid, temuan dalam RDP mengarah pada dugaan yang lebih serius dari sekadar kesalahan administrasi.
“Setelah saya menyimak secara keseluruhan, ini bukan lagi kesalahan administrasi, tapi sudah masuk dugaan fraud. Dana PKH yang peruntukannya jelas berdasarkan undang-undang justru diduga digunakan untuk auto debet tunggakan penerima manfaat. Ini harus diinvestigasi secara komprehensif,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan serupa tidak hanya terjadi di satu wilayah dan berpotensi lebih luas, sehingga perlu penanganan di tingkat pusat.
“Kami sepakat minggu depan akan membawa persoalan ini ke OJK dan Komisi X DPR RI. Ini harus menjadi perhatian dalam penataan sistem perbankan yang lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Marisa, Ridwan Agus Sulistyo, menilai sejumlah pembahasan dalam RDP telah melampaui fokus awal agenda, yakni kasus di wilayah Mananggu dan Randangan.
“Beberapa pertanyaan tadi sudah di luar topik. Undangan RDP ini fokus pada kasus di Mananggu dan Randangan,” ujarnya.
Terkait dugaan auto debet dana PKH, pihak BRI meminta agar data nasabah yang dimaksud diserahkan untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Kalau memang itu kasus PKH, kami minta datanya dulu, siapa orangnya dan rekeningnya yang mana. Nanti akan kami telusuri melalui rekening koran serta dasar transaksi yang ada,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa secara aturan, BRI tidak dapat melakukan pemotongan atau pemblokiran rekening tanpa dasar hukum atau persetujuan nasabah.
“Tidak boleh ada debet atau blokir tanpa kuasa. Karena itu perlu kami pelajari dulu kasusnya secara detail. Kalau bisa diselesaikan di sini, tentu tidak perlu sampai ke OJK,” tambahnya.












