Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo akan memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia terhadap ASN yang kedapatan berada di luar kantor pada jam kerja tanpa alasan yang sah.
Instruksi tersebut disampaikan Adhan dalam rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Bandhayo Lo Yiladia, Ahad (5/7/2026).
Menurut Adhan, langkah razia diperlukan untuk memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga agar pelayanan publik tidak terganggu. Ia menilai masih ada potensi pelanggaran berupa ASN yang meninggalkan tugas pada jam kerja untuk kepentingan pribadi.
“Saya minta Satpol PP melakukan razia. Cek ASN yang keluyuran saat jam kerja, baik di mal, restoran, kafe maupun warung kopi. Jangan sampai saat masyarakat membutuhkan pelayanan, pegawainya justru sedang nongkrong,” tegasnya.
Ia menegaskan, ASN yang kedapatan berada di luar kantor wajib menunjukkan surat tugas atau izin resmi dari atasan. Jika tidak dapat membuktikan, Satpol PP diminta membawa yang bersangkutan ke kantor untuk diproses lebih lanjut.
“Kalau tidak mengantongi izin atau surat tugas, bawa ke kantor Satpol PP. Setelah itu koordinasikan dengan BKPSDM untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Adhan menegaskan kebijakan ini bukan semata untuk menghukum, melainkan membangun budaya disiplin di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Menurutnya, disiplin ASN menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Saya ingin seluruh ASN memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan menyalahgunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
Rakorev tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel, Sekretaris Daerah Ismail Madjid, para pimpinan OPD, camat, serta lurah se-Kota Gorontalo.












