Hibata.id, Gorontalo – Warga tentu berharap uang miliaran rupiah bisa menghadirkan teknologi canggih.
Namun, dalam perkara yang kini diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, penyidik justru menemukan dugaan bahwa barang yang diterima tidak sepenuhnya sesuai dengan yang tertulis dalam kontrak.
Alih-alih video wall, yang diterima disebut berupa videotron.
Temuan itu menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp5 miliar.
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial HD selaku Direktur PT PIU, RP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, dan AB selaku Direktur Operasional PT PIU.
Penyidik menahan ketiganya selama 20 hari, terhitung sejak 20 Juli hingga 8 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan.
Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Rudi Iskandar, mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka.
“Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022,” kata Rudi di Gorontalo.
Menurut penyidik, proyek yang dibiayai melalui APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun 2022 itu diduga menyimpan sejumlah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Penyidik menduga proses penyusunan anggaran tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan. Selain itu, terdapat dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) antara PPK dan penyedia jasa.
Tim penyidik juga menemukan adanya dugaan perbedaan spesifikasi barang dengan kontrak pekerjaan, serta indikasi kenaikan harga atau mark up pada sejumlah komponen pengadaan.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah perangkat yang diterima berupa videotron, sedangkan dokumen kontrak mencantumkan pengadaan video wall.
Selama proses penyidikan, Kejati Gorontalo telah memeriksa 21 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti yang saling berkaitan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Hasil audit investigatif menunjukkan perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.
“Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP,” ujar Rudi.
Kejati Gorontalo menegaskan penyidikan masih terus berlangsung.
Penyidik akan mendalami seluruh fakta hukum yang ditemukan dan membuka peluang pengembangan perkara apabila terdapat bukti baru.












