Kriminal

Polisi Tahan eks Kades di Paguat dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

×

Polisi Tahan eks Kades di Paguat dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tersangka (Dok.Istimewa) Hibata.id
Ilustrasi Tersangka (Dok.Istimewa) Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Jabatan kepala desa memang bisa berakhir karena masa tugas. Namun, urusan dengan hukum tidak mengenal istilah purna bakti.

Itulah yang kini dialami GI, mantan Kepala Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menahan mantan kepala desa tersebut setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan seorang perempuan berinisial S, yang diterima pada 29 April 2026.

Baca Juga:  Satgas Damai Cartenz 2025 Gelar Rekonstruksi Penembakan Brigpol Iqbal

Pelapor diketahui merupakan staf desa dan melaporkan dugaan perbuatan cabul yang diduga terjadi ketika GI masih menjabat sebagai kepala desa.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., membenarkan penahanan terhadap tersangka.

“Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Renly, Senin (20/7/2026).

Baca Juga:  Remaja yang Dianiaya Oknum Polisi di Gorontalo Sempat Muntah Darah

Menurut Renly, penyidik menahan tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan.

Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti sesuai prosedur hukum.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 418 ayat (2) huruf a subsider Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Senjata dan Amunisi

Polres Pohuwato menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel