Kabar

PJS Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers, Langkah Menuju Organisasi Konstituen

×

PJS Serahkan Dokumen Verifikasi ke Dewan Pers, Langkah Menuju Organisasi Konstituen

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Mahmud Marhaba bersama jajaran pengurus pusat menyerahkan dokumen organisasi kepada Tim Pendataan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026), sebagai bagian dari proses verifikasi menuju organisasi konstituen Dewan Pers/Hibata.id
Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Mahmud Marhaba bersama jajaran pengurus pusat menyerahkan dokumen organisasi kepada Tim Pendataan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026), sebagai bagian dari proses verifikasi menuju organisasi konstituen Dewan Pers/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) kembali melanjutkan proses menuju pengakuan sebagai organisasi konstituen Dewan Pers dengan menyerahkan dokumen organisasi kepada Tim Pendataan Dewan Pers di Aula Lantai VII Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses penilaian organisasi calon konstituen Dewan Pers. Momentum ini menjadi tahapan penting bagi PJS setelah sebelumnya mengikuti proses serupa.

Rombongan PJS dipimpin Ketua Umum Mahmud Marhaba didampingi Sekretaris Jenderal Rikki Permana, Bendahara Umum Sofyan Siahaan, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Ismail Abas, Ketua Bidang Advokasi Eko Puguh, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Wiwin Alfianti, bersama jajaran pengurus pusat serta pengurus DPD dari berbagai daerah.

Di luar Gedung Dewan Pers, ratusan pengurus DPD, DPC, dan anggota PJS dari berbagai provinsi hadir memberikan dukungan. Kehadiran mereka sekaligus menjadi bentuk solidaritas terhadap proses yang sedang dijalani organisasi.

Baca Juga:  PETI di Popayato Barat Kembali Mencuat, APMPK-G Beberkan Temuan

Dalam pemaparannya, Mahmud Marhaba mengatakan PJS datang dengan komitmen yang sama untuk memenuhi seluruh persyaratan sebagai organisasi konstituen Dewan Pers.

“Ini kali ketiga kami datang ke sini dengan niat yang sama. Semoga perjuangan kami mendapat respons yang positif dari Dewan Pers,” kata Mahmud.

Ia menjelaskan PJS saat ini memiliki sekitar 1.300 anggota yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pada tahap awal, organisasi mengajukan sekitar 650 anggota untuk mengikuti proses verifikasi.

Mahmud menegaskan PJS siap melengkapi apabila masih terdapat kekurangan dalam dokumen yang telah diserahkan.

“Tentu berkas yang kami serahkan masih mungkin memiliki kekurangan. Kami siap menyempurnakannya sesuai arahan. Kami berharap terjalin kerja sama yang baik dengan Dewan Pers. Alhamdulillah, sambutan yang kami terima hari ini sangat luar biasa,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan: Elpiji 3 Kg di Bone Bolango Langka, Harga Tembus Rp40 Ribu

Tim Pendataan Dewan Pers yang dipimpin Winarto menerima langsung dokumen tersebut. Turut hadir anggota Kelompok Kerja (Pokja), yakni Ediyoga, Yubagus Ady, Irwan, Syariful, Fajar, Fitri, dan Dani Mahesa.

Winarto menjelaskan Tim Pendataan bertugas menerima dokumen serta melakukan pendataan awal sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Menurut dia, keputusan mengenai kelengkapan persyaratan dan penetapan organisasi sebagai konstituen akan diputuskan melalui rapat pleno komisioner setelah proses validasi dan verifikasi selesai dilaksanakan.

“Keputusan nantinya akan ditentukan dalam rapat pleno komisioner setelah seluruh proses validasi dan verifikasi data selesai dilakukan,” ujar Winarto.

Ia menjelaskan setelah dokumen diterima, tim akan melakukan pemilahan data anggota berdasarkan provinsi sebelum disampaikan kepada pimpinan sebagai bagian dari tahapan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.

Baca Juga:  Plesetan “Bekeng Susah Gorontalo” Menggema di Depan BSG

Winarto juga menerangkan bahwa pembinaan organisasi wartawan berada di bawah koordinasi Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi yang membidangi hubungan dengan organisasi profesi pers.

Sementara itu, aspek pendidikan, pelatihan, pengembangan profesi, hingga standardisasi kompetensi wartawan melalui Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) menjadi kewenangan Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi.

Proses penyerahan dokumen berlangsung dalam suasana terbuka dan kondusif. Bagi PJS, tahapan ini menjadi bagian dari upaya memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk memperoleh status sebagai organisasi konstituen Dewan Pers sekaligus memperkuat komitmen membangun organisasi pers yang profesional, independen, dan berintegritas.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel