Kabar

Barang Bukti Sudah Lengkap, Tersangka Kasus PETI Iloheluma Belum Muncul

×

Barang Bukti Sudah Lengkap, Tersangka Kasus PETI Iloheluma Belum Muncul

Sebarkan artikel ini
Satu unit excavator yang digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Iloheluma, Pohuwato disegel Polisi/Hibata.id
Satu unit excavator yang digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Iloheluma, Pohuwato disegel Polisi/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato Satu unit excavator merek Kobelco kini sudah “beristirahat lama” di bawah pengamanan Polres Pohuwato.

Namun, hingga saat ini, orang yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Iloheluma, Kabupaten Pohuwato, belum juga diumumkan.

Alat beratnya sudah lebih dulu “check-in” sebagai barang bukti.

Sementara penyidik masih bekerja mengurai siapa yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Polres Pohuwato menegaskan proses penyelidikan masih berjalan sehingga belum ada penetapan tersangka yang disampaikan kepada publik.

Baca Juga:  Kasus 7 Excavator PETI DAM Hulawa Mandek, Pertanyakan Keseriusan Polisi

Kasus ini bermula dari operasi Satreskrim Polres Pohuwato pada Minggu (5/7/2026) setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan Desa Iloheluma.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan satu unit excavator Kobelco yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan, mengamankan sejumlah peralatan, serta membawa lima orang dari lokasi untuk dimintai keterangan.

Kelima orang tersebut hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga:  Persaingan Makin Ketat, Pelamar CPNS 2024 Tembus 727.465 Orang

Evakuasi excavator juga tidak berlangsung mulus. Alat berat itu sempat mengalami kendala akibat kerusakan sistem penggerak sehingga petugas harus memasang garis polisi dan melepas sejumlah komponen agar tidak dapat dipindahkan sebelum proses evakuasi selesai.

Pada Selasa (7/7/2026), excavator akhirnya berhasil dievakuasi untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

“Kami menemukan satu unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Lima orang yang berada di lokasi kami amankan untuk dimintai keterangan dan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” katanya.

Baca Juga:  Camat Popayato Barat Dituding Lindungi Anak Buahnya, PPMPB-G Ancam Lapor Bupati

Ia menambahkan penyelidikan masih berlangsung.

“Kami akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pohuwato belum mengumumkan identitas pemilik excavator maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Seluruh proses masih berada pada tahap penyelidikan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel