Hibata.id, Gorontalo – Rencana seorang pria berinisial MRI untuk membawa pulang tiga telepon genggam tanpa izin pemiliknya berakhir lebih cepat dari yang dibayangkan.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pohuwato berhasil mengamankan pria tersebut setelah menyelidiki laporan dugaan pencurian di sebuah rumah kost di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan para penghuni Kost Aqsa yang kehilangan tiga unit telepon genggam saat sedang beristirahat pada Selasa (28/7/2026).
Begitu menerima laporan, Tim URC Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial MRI. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan menemukan tiga telepon genggam yang diduga merupakan barang hasil pencurian, terdiri atas dua unit Samsung dan satu unit Infinix.
Kalau ponsel bisa berbicara, mungkin ketiganya hanya ingin berkata, “Kami tidak hilang, hanya sedang diajak jalan tanpa izin.”
Namun dalam penegakan hukum, candaan berhenti di situ. Polisi memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pohuwato. Penyidik masih melengkapi proses pemeriksaan dan penyidikan,” kata IPTU Renly.
Polres Pohuwato mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.












