Kuliner

Amankan Pengedar Sabu di Marisa, Polres Pohuwato Selidiki Jaringan Palu

×

Amankan Pengedar Sabu di Marisa, Polres Pohuwato Selidiki Jaringan Palu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tersangka/Hibata.id
Ilustrasi Tersangka/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato mengamankan seorang pria berinisial R.R.N. alias Kiki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang diterima polisi pada Rabu (22/7/2026), kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Baca Juga:  Kuliner Lezat di Kalimantan Tengah yang Akan Menjadi Ibu Kota Baru

“Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 14.30 WITA tim mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Desa Marisa Selatan,” kata IPTU Budi Abdul Gani.

Setelah mengamankan R.R.N., personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan di kamar rumah terduga yang disaksikan aparat desa setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial I yang berdomisili di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Makanan Paling Enak di Kepulauan Maluku yang Wajib Dicoba

Menurut pengakuannya, barang tersebut dikirim menggunakan mobil rental dan diterimanya sehari sebelum penangkapan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu sachet plastik klip ukuran besar, empat sachet plastik klip ukuran kecil, serta satu plastik kecil yang diduga berisi sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat hisap (bong), kaca pyrex, sedotan, jarum, sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp680 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pie Buah Mini, Takjil Favorit di Gorontalo yang Makin Digemari Saat Ramadan

Penyidik juga masih menelusuri dugaan keterlibatan jaringan pemasok dari luar daerah serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut.

Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel