Bone Bolango

SKPT di Atas Tanah Pemerintah, Pemkab Bone Bolango Bongkar Persoalan Aset Desa Toto Utara

×

SKPT di Atas Tanah Pemerintah, Pemkab Bone Bolango Bongkar Persoalan Aset Desa Toto Utara

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Toto Utara/Hibata.id
Kantor Desa Toto Utara/Hibata.id

Hibata.id – Polemik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, memasuki fase baru. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengungkap adanya dugaan persoalan administrasi aset daerah setelah terbit Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) seluas 3.000 meter persegi di atas lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah.

Dokumen tersebut menjadi perhatian pemerintah karena lahan itu disebut merupakan bagian dari aset daerah hasil pelimpahan saat pembentukan Provinsi Gorontalo. Pemerintah kini tengah mengkaji persoalan tersebut dari sisi administrasi maupun aspek hukum.

Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango, Zen Awal Pakaya, menjelaskan bahwa lahan tersebut berasal dari proses penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Provinsi Gorontalo saat pemekaran wilayah.

Baca Juga:  Tak Ada Ampun, Bupati Bone Bolango Siap Tindak Kades yang Langgar Aturan

Aset tersebut kemudian menjadi bagian dari kekayaan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Namun, kata Zen, dokumen awal penyerahan belum mencantumkan rincian luas dan nilai aset sehingga sempat menjadi temuan dalam pemeriksaan.

“Karena belum memuat luas dan nilai, kami mengajukan permohonan penilaian ke KPKNL. Dari proses itu muncul luasan sekitar 80 ribu meter persegi. Itu yang menjadi dasar pemerintah daerah dalam pencatatan aset,” ujar Zen Awal Pakaya dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).

Ia mengatakan, Pemkab Bone Bolango saat ini tengah mempercepat proses sertifikasi seluruh aset daerah sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah pemerintah.

Namun, di tengah proses tersebut, pemerintah menemukan adanya SKPT seluas 3.000 meter persegi yang diterbitkan oleh Kepala Desa Toto Utara nonaktif, Ramla Djafar, di atas kawasan yang disebut masuk dalam daftar aset daerah.

Baca Juga:  Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Wabup Bone Bolango Konsultasi ke Kemendagri

“Pada saat kami sedang gencar melakukan pensertifikatan tanah aset pemerintah, tiba-tiba muncul SKPT seluas 3.000 meter persegi yang ditandatangani kepala desa. Itu yang kemudian menjadi perhatian serius,” kata Zen.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Bupati Bone Bolango, Miftahudin Yasin, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan pembahasan bersama Bagian Hukum dan tim penasihat hukum terkait berbagai persoalan yang menjadi dasar penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai fakta, aturan, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Warga Cemas, Penyebab Ikan Mati di Sungai Bone Masih Menunggu Hasil Lab

“Kami bersama tim hukum pemerintah daerah telah mendiskusikan berbagai persoalan yang menjadi penyebab penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara. Penasehat hukum pemerintah daerah juga telah memetakan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut,” ujar Miftahudin.

Ia berharap pemberitaan mengenai persoalan tersebut dapat berjalan secara berimbang agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh mengenai proses yang sedang berlangsung.

“Pemerintah menghormati proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan. Karena itu kami berharap kerja sama media dapat terus terjalin dengan baik agar informasi yang diterima publik tetap objektif dan berdasarkan fakta,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel