Bone Bolango

22 Blok WPR Bone Bolango Menanti Lampu Hijau, Dokumen Dikebut

×

22 Blok WPR Bone Bolango Menanti Lampu Hijau, Dokumen Dikebut

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bone Bolango mendorong percepatan dokumen pengelolaan WPR. Sebanyak 22 blok telah ditetapkan dan ditargetkan berproses menuju legalitas/Hibata.id
Pemkab Bone Bolango mendorong percepatan dokumen pengelolaan WPR. Sebanyak 22 blok telah ditetapkan dan ditargetkan berproses menuju legalitas/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mendorong percepatan penyelesaian dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar legal bagi koperasi dan masyarakat untuk menjalankan kegiatan pertambangan rakyat.

Dorongan itu disampaikan dalam audiensi Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama pemerintah kabupaten dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Rabu (9/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah dan Kementerian ESDM membahas sejumlah agenda sektor pertambangan di Gorontalo, terutama pengelolaan WPR dan kegiatan operasional PT Gorontalo Minerals.

Khusus WPR, pemerintah daerah meminta penyusunan dokumen pengelolaan segera dituntaskan menyusul terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo.

Di Kabupaten Bone Bolango, sebanyak 22 blok telah ditetapkan sebagai WPR. Selain itu, terdapat satu blok WPR yang berada di wilayah perbatasan Bone Bolango dan Kota Gorontalo.

Baca Juga:  Pembangunan Masjid Al-Amin Boludawa, Bupati Merlan Bantu Rp5 Juta

Dokumen pengelolaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penataan pertambangan rakyat karena akan menjadi dasar dalam pengurusan perizinan bagi koperasi maupun masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Pemerintah Provinsi Gorontalo juga telah menyelesaikan peraturan daerah yang mengatur tata kelola serta pemulihan lingkungan dalam pengelolaan WPR.

Dalam audiensi itu, Direktorat Jenderal Minerba menargetkan dokumen pengelolaan WPR dapat diselesaikan pada awal November 2026.

Untuk mencapai target tersebut, penyesuaian regulasi dan sejumlah ketentuan yang melibatkan instansi vertikal terkait diharapkan dapat diselesaikan sepanjang Oktober 2026.

Bone Bolango Minta Sisa Blok Segera Diproses

Bupati Bone Bolango Ismet Mile melalui Asisten III Bidang Administrasi dan Keuangan Ichsan Budiman Wantogia meminta sisa blok WPR yang telah ditetapkan melalui keputusan Menteri ESDM segera diusulkan untuk menjalani proses identifikasi dan delineasi.

Baca Juga:  KDKMP di Bone Bolango Akan Jadi Pusat Pangan Murah dan Kredit UMKM

Pemkab Bone Bolango menilai tahapan tersebut penting agar blok-blok WPR memiliki dokumen pengelolaan yang jelas dan dapat menjadi landasan dalam proses perizinan bagi koperasi maupun masyarakat.

Menanggapi permintaan tersebut, Dirjen Minerba meminta Pemkab Bone Bolango segera menyampaikan usulan agar pemerintah pusat dapat menelusuri dan memprosesnya secara simultan bersama daerah lain di Gorontalo.

“Silakan diusulkan saja, nanti kami telusuri dan berjalan simultan dengan kabupaten lainnya,” kata Dirjen Minerba dalam pertemuan tersebut.

Pemerintah pusat juga menjelaskan pembiayaan penyusunan dokumen pengelolaan WPR telah diamanatkan kepada pemerintah provinsi melalui Kepmen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 dengan tetap berkoordinasi bersama Kementerian ESDM.

Baca Juga:  Bupati Bone Bolango Dorong Perempuan Berani Jadi Kepala Desa

Sementara itu, pembahasan mengenai PT Gorontalo Minerals menekankan agar kegiatan operasional perusahaan tetap mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), menerapkan kaidah pertambangan yang baik, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah juga meminta kegiatan perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal dan pemerintah daerah.

Bagi Pemkab Bone Bolango, percepatan penyelesaian dokumen WPR tidak hanya berkaitan dengan pembukaan ruang usaha pertambangan rakyat. Pemerintah ingin aktivitas tersebut memiliki dasar hukum, tata kelola yang jelas dan memperhatikan aspek lingkungan.

Penyelesaian dokumen pengelolaan WPR diharapkan membuka akses kegiatan pertambangan rakyat yang legal bagi masyarakat sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya mineral secara tertib, terukur dan bertanggung jawab.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel