Hibata.id, Gorontalo – Penantian panjang itu akhirnya sampai di ujung tahap penyidikan.
Setelah berbulan-bulan menjadi perhatian banyak orang, berkas perkara mantan anggota Polri Axel Mopangga resmi dinyatakan lengkap atau P21.
Polda Gorontalo kini bersiap menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk memasuki proses penuntutan.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala mengatakan penyidik akan segera melaksanakan tahap II.
“Berkas perkara sudah lengkap atau P21 dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Marupa saat dikonfirmasi Hibata.id.
Bagi dunia hukum, status P21 bukan sekadar dua huruf dan satu angka. Tahapan ini menandai bahwa jaksa menilai hasil penyidikan telah memenuhi syarat untuk dibawa ke meja hijau.
Di balik kepastian tersebut, muncul pertanyaan yang sejak lama menjadi perhatian publik.
Mengapa proses pidana membutuhkan waktu cukup panjang, sementara sidang etik terhadap Axel telah selesai lebih dahulu hingga berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)?
Marupa menjelaskan penyidik memiliki pertimbangan hukum sehingga tidak melakukan penahanan terhadap Axel selama proses penyidikan.
“Sejak menjalani penempatan khusus sampai proses sidang etik selesai, yang bersangkutan tetap kooperatif. Penyidik juga menilai yang bersangkutan tidak akan melarikan diri,” ujarnya.












