Bolmut

Waspada, 81 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Terjadi di Bolmut

×

Waspada, 81 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Terjadi di Bolmut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - 81 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Terjadi di Bolmut/Hibata.id
Ilustrasi - 81 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Terjadi di Bolmut/Hibata.id

Hibata.id, Bolmut Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, mencatat 81 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Kepala Dinkes Bolmut Sofian mengatakan, dari 81 kasus tersebut, sebanyak 50 kasus merupakan gigitan anjing dan 31 kasus lainnya akibat gigitan kucing.

“Yang positif rabies tidak ada,” kata Sofian, Selasa (11/8/2026).

Ia menjelaskan, 81 kasus GHPR tersebut tersebar di enam kecamatan. Kecamatan Kaidipang mencatat kasus terbanyak dengan 19 kasus, disusul Bolangitang Timur 18 kasus, Sangkub 17 kasus, Pinogaluman 12 kasus, Bintauna 11 kasus, dan Bolangitang Barat empat kasus.

Baca Juga:  Wow! Bolmut Kebagian 1.000+ Rumah, Bukti Perjuangan Serius Sang Bupati

Menurut Sofian, jumlah kasus GHPR pada 2026 masih lebih rendah dibandingkan periode 2025 yang mencapai 145 kasus.

Meski terjadi penurunan, Dinkes Bolmut tetap meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap gigitan maupun cakaran hewan yang berpotensi menularkan rabies.

Sofian memastikan ketersediaan vaksin rabies di seluruh puskesmas di Kabupaten Bolmut masih mencukupi.

Ketersediaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan warga yang mengalami gigitan hewan penular rabies segera mendapatkan penanganan medis.

Dinkes Bolmut juga terus memperkuat penanganan pascagigitan, mulai dari pertolongan pertama hingga pemberian vaksin sesuai hasil pemeriksaan dan indikasi medis.

Baca Juga:  Banyak Posisi Bergeser, Ini Nama-Nama Pejabat Baru di Pemkab Bolmut

Sofian mengimbau masyarakat tidak mengabaikan gigitan atau cakaran dari hewan yang berpotensi menularkan rabies, seperti anjing, kucing, dan kera.

“Apabila sudah tergigit, segera cuci luka gigitan dengan air mengalir dan sabun selama 10–15 menit. Kemudian segera datangi rumah sakit atau puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.

Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga merekomendasikan pencucian luka secara segera dan menyeluruh menggunakan sabun serta air mengalir selama sedikitnya 15 menit.

Baca Juga:  Warga Bintauna Padati Lapangan Inomasa untuk Shalat Idul Adha 1447 Hijriah

Kemudian korban perlu mendapatkan penilaian medis untuk menentukan penanganan pascapaparan rabies.

Sofian menegaskan masyarakat tidak perlu menunggu munculnya gejala untuk mendapatkan pertolongan setelah mengalami paparan dari hewan yang berpotensi menularkan rabies.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan setiap kejadian gigitan hewan penular rabies kepada petugas kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

“Dengan kewaspadaan masyarakat dan penanganan yang cepat, risiko penularan rabies di Bolmut diharapkan dapat terus ditekan,” katanya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel