Hukum

Eks Kadis PUPR Gorontalo Dituntut 5 Tahun, Jaksa Sebut Terima Rp100 Juta

×

Eks Kadis PUPR Gorontalo Dituntut 5 Tahun, Jaksa Sebut Terima Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini
Eks Kadis PUPR Gorontalo Dituntut 5 Tahun, Jaksa Sebut Terima Rp100 Juta/Hibata.id
Eks Kadis PUPR Gorontalo Dituntut 5 Tahun, Jaksa Sebut Terima Rp100 Juta/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto.

Dirinya dituntut dengan pidana lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo, Tahun Anggaran 2022.

JPU membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Senin (31/8/2026).

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Handoyo membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

Kuasa hukum Handoyo, Janes Komenaung, menilai tuntutan tersebut berlebihan.

Ia membantah uang Rp100 juta yang disebut dalam perkara itu merupakan keuntungan yang diterima kliennya dari proyek Kanal Banjir Tanggidaa.

Menurut Janes, uang tersebut merupakan pinjaman dan telah dikembalikan.

“Tuntutan tersebut berlebihan, karena jaksa tidak membuktikan adanya kerugian negara karena itu kan pinjam meminjam dan sudah dibayar,” kata Janes seusai persidangan.

Janes juga membantah kliennya terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa.

Menurut dia, kerugian negara yang didalilkan JPU tidak dapat langsung dikaitkan dengan uang Rp100 juta tersebut.

“Tidak ada kerugian negara, ini adalah kriminalisasi hukum,” ujarnya.

JPU Uraikan Peran Handoyo dalam Proyek Kanal Tanggidaa

Dalam perkara tersebut, JPU menguraikan dugaan keterlibatan Handoyo sejak proyek Kanal Banjir Tanggidaa memasuki tahap perencanaan pada akhir 2021.

Saat itu, Handoyo menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Handoyo bersama sejumlah pejabat terkait diduga mengarahkan penggunaan pipa baja bergelombang atau aramco sebagai material utama proyek.

Sementara itu, konstruksi Kanal Banjir Tanggidaa pada perencanaan awal disebut menggunakan beton bertulang.

Menurut dakwaan JPU, Handoyo kemudian meminta konsultan perencana menyesuaikan hasil survei dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga penggunaan pipa aramco masuk dalam perencanaan proyek.

JPU juga menyebut Handoyo sebelumnya melakukan survei mengenai harga dan ketersediaan pipa aramco kepada salah satu produsen di Bekasi.

Informasi mengenai spesifikasi, katalog, dan harga pipa tersebut selanjutnya disebut masuk dalam pembahasan perencanaan proyek.

Jaksa dalam dakwaannya juga menyebut Handoyo memberikan informasi mengenai rencana penggunaan pipa aramco, termasuk produsen dan harga berdasarkan hasil survei, kepada pihak yang kemudian berminat mengikuti pekerjaan tersebut.

Baca Juga:  Lapas Pohuwato Diam Seribu Bahasa soal PETI Balayo di Depan Gerbangnya

Menurut JPU, tindakan tersebut diduga dapat memengaruhi persaingan dalam proses pemilihan penyedia.

JPU juga menguraikan kondisi pekerjaan setelah pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa berjalan.

Handoyo disebut beberapa kali mengunjungi lokasi pembangunan. Jaksa mendakwa mantan Kadis PUPR Gorontalo itu mengetahui adanya laporan kemajuan fisik yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan sebenarnya, khususnya mengenai volume pipa baja bergelombang yang telah terpasang.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa laporan pekerjaan mencantumkan volume material lebih besar dibandingkan material yang telah dikirim atau tersedia di lokasi proyek.

Meski demikian, menurut JPU, pembayaran pekerjaan kepada pelaksana tetap dilakukan secara bertahap.

Jaksa menyebut total pembayaran kepada pelaksana mencapai sekitar Rp22,33 miliar setelah dikurangi pajak.

Sementara itu, nilai pekerjaan yang disebut benar-benar terpasang sekitar Rp17,69 miliar.

Berdasarkan perhitungan tersebut, terdapat selisih sekitar Rp4,64 miliar antara pembayaran dan nilai pekerjaan yang disebut telah terpasang.

JPU selanjutnya menghitung total kerugian keuangan negara dalam perkara Kanal Banjir Tanggidaa sekitar Rp6,11 miliar. Nilai tersebut termasuk kerugian yang menurut jaksa timbul akibat jaminan pelaksanaan yang tidak dapat dicairkan.

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut Handoyo menerima uang Rp100 juta yang dikaitkan dengan proyek tersebut. Jaksa menyebut uang itu diserahkan di rumah Handoyo pada 19 Mei 2022.

Atas dasar uraian tersebut, JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara serta membebankan uang pengganti Rp100 juta kepada Handoyo.

Kuasa hukum membantah konstruksi tersebut dan menyatakan uang Rp100 juta merupakan pinjaman yang telah dikembalikan.

Setelah pembacaan tuntutan, perkara tersebut memasuki agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Seluruh uraian mengenai dugaan peran Handoyo, penerimaan uang, serta kerugian keuangan negara merupakan bagian dari dakwaan dan tuntutan JPU yang masih diuji dalam proses persidangan.

Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa berada pada majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Tuntutan Haji Pepen

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Arfandy Lahay alias Haji Pepen dengan pidana sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo, Tahun Anggaran 2022.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Arfandy membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa meminta agar kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Baca Juga:  Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg di Bonebol

JPU membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Senin (31/8/2026).

Dalam perkara tersebut, JPU juga mendakwa Arfandy memberikan uang kepada pihak yang memiliki kewenangan terkait proyek Kanal Banjir Tanggidaa.

Jaksa menyebut pemberian uang masing-masing sebesar Rp550 juta dan Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan proses pembayaran pekerjaan serta perpanjangan waktu pelaksanaan proyek.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum Arfandy Lahay, Ronal Van Mansur, mengatakan pihaknya menghormati tuntutan yang disampaikan penuntut umum. Namun, pihaknya tidak sependapat dengan sejumlah konstruksi hukum maupun kesimpulan pembuktian JPU.

“Kami menghormati tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Namun perlu kami tegaskan, tuntutan bukanlah putusan pengadilan,” kata Ronal.

Menurut Ronal, terdapat sejumlah fakta penting yang akan diuraikan tim penasihat hukum dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Fakta tersebut, kata dia, antara lain berkaitan dengan pihak yang secara formal menandatangani kontrak, pihak yang memiliki kewenangan menentukan progres pekerjaan, pihak yang melakukan pengawasan, hingga pertanggungjawaban masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek.

“Semua itu akan kami uraikan secara komprehensif dalam nota pembelaan,” ujarnya.

Ronal menegaskan pertanggungjawaban pidana bersifat personal. Menurut dia, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan, kesalahan, niat, serta hubungan perbuatannya dengan kerugian negara dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Tim penasihat hukum Arfandy dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan berikutnya pada Kamis.

“Kami berharap Majelis Hakim nantinya memberikan putusan yang objektif, independen, dan semata-mata berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” kata Ronal.

Perkara tersebut masih berkaitan dengan proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa dengan nilai kontrak sekitar Rp29,48 miliar.

Berdasarkan dakwaan JPU, sebelum proses tender dimulai, Arfandy disebut telah memperoleh informasi mengenai rencana proyek, termasuk rencana penggunaan pipa baja bergelombang atau aramco sebagai salah satu material utama.

Informasi itu, menurut dakwaan jaksa, diduga dimanfaatkan Arfandy untuk mempersiapkan diri mengikuti proses tender.

JPU menyebut Arfandy kemudian berkomunikasi dengan perusahaan pemasok pipa untuk memperoleh informasi penawaran harga, biaya pengiriman ke Gorontalo, serta surat dukungan pabrikan yang diperlukan sebagai dokumen tender.

Baca Juga:  Kisah Haru Hamim Pou hingga Bebas: “Saya Sabar 11 Tahun Demi Keadilan”

Jaksa juga mendakwa Arfandy meminta bantuan untuk menyiapkan perusahaan yang digunakan dalam mengikuti tender. Selain perusahaan yang dipersiapkan sebagai pelaksana, JPU menyebut terdapat perusahaan lain yang digunakan sebagai pendamping dalam proses lelang.

Tender proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa diikuti 11 perusahaan. Perusahaan yang dikaitkan JPU dengan Arfandy kemudian dinyatakan memenuhi tahapan evaluasi dan ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak sekitar Rp29,48 miliar.

Masa pelaksanaan pekerjaan awalnya ditetapkan selama 210 hari kalender. Dalam perjalanannya, kontrak mengalami sejumlah perubahan hingga pelaksana memperoleh kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai 31 Maret 2023.

Pemerintah kemudian membayarkan sekitar Rp22,33 miliar kepada perusahaan pelaksana setelah dikurangi pajak.

Menurut dakwaan JPU, sebagian dana digunakan untuk kebutuhan proyek, sementara sebagian lainnya diduga dialihkan ke rekening pribadi istri Arfandy, Nirwana Natalia Dunda.

Salah satu transaksi yang menjadi bagian dari uraian dakwaan JPU mencapai sekitar Rp2,4 miliar setelah pencairan termin keempat.

Selain menguraikan aliran dana, JPU mendakwa terdapat ketidaksesuaian antara pembayaran pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan.

Menurut jaksa, laporan progres pekerjaan tidak mencerminkan volume pekerjaan yang sebenarnya telah terpasang, termasuk terkait pipa baja bergelombang atau aramco.

JPU menyebut selisih antara pembayaran dan nilai pekerjaan yang terpasang mencapai sekitar Rp4,64 miliar.

Jaksa juga menyebut terdapat kerugian sekitar Rp1,47 miliar yang dikaitkan dengan jaminan pelaksanaan yang tidak dapat dicairkan setelah masa berlaku jaminan berakhir ketika pekerjaan masih memperoleh perpanjangan waktu.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dikutip JPU dalam perkara tersebut, total kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp6,116 miliar.

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut Arfandy diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp5,266 miliar.

Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Seluruh uraian mengenai dugaan peran Arfandy, pemberian uang, aliran dana, keuntungan yang disebut diterima, serta nilai kerugian keuangan negara di atas merupakan bagian dari dakwaan dan tuntutan JPU yang masih diuji dalam proses persidangan.

Majelis hakim akan menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel