Parlemen

Jelang Paripurna, DPRD Provinsi Gorontalo Kebut Finalisasi Ranperda PDRD

×

Jelang Paripurna, DPRD Provinsi Gorontalo Kebut Finalisasi Ranperda PDRD

Sebarkan artikel ini
DPRD Provinsi Gorontalo mematangkan Ranperda PDRD yang mengatur pendapatan SMK BLUD, jaminan reklamasi dan tarif retribusi menjelang paripurna 7 September 2026/Hibata.id
DPRD Provinsi Gorontalo mematangkan Ranperda PDRD yang mengatur pendapatan SMK BLUD, jaminan reklamasi dan tarif retribusi menjelang paripurna 7 September 2026/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebelum dibawa ke rapat paripurna pada 7 September 2026.

Ketua Pansus PDRD DPRD Provinsi Gorontalo H. Sun Biki mengatakan sejumlah ketentuan penting masih difinalisasi. Pembahasan antara lain menyangkut pendapatan SMK berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), biaya perbaikan lingkungan, dana jaminan reklamasi, serta tarif retribusi.

“Kami terus memaksimalkan pembahasan agar seluruh substansi benar-benar matang sebelum masuk paripurna,” kata Sun Biki.

Salah satu yang menjadi perhatian Pansus adalah penerimaan SMK BLUD dari jasa layanan dan produk Unit Production (UP). Sejumlah sekolah disebut mampu menghasilkan pendapatan hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  Ramadan 2026, Rachmat Gobel Salurkan Ribuan Sembako untuk Warga Bone Bolango

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengelolaan penerimaan tersebut masih membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat.

Karena itu, Pansus mendorong pengaturannya masuk dalam Ranperda PDRD sehingga penerimaan dan penggunaan dana SMK BLUD memiliki kepastian hukum.

“Dengan adanya Perda ini, penerimaan dan penggunaan uang yang ada di SMK tersebut sudah memiliki legal standing yang jelas,” kata perwakilan DPRD dalam rapat pembahasan.

Pansus juga membahas komponen biaya perbaikan lingkungan. Setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, pengaturan teknisnya disepakati masuk dalam lampiran Perda.

Baca Juga:  Fadli Poha Dorong Penegakan Disiplin ASN dan Tenaga Honorer Non-Database

Sementara terkait dana jaminan reklamasi sebesar 10 persen, DPRD menegaskan dana tersebut bukan pendapatan daerah.

Dana itu merupakan jaminan atas kewajiban pemegang izin untuk melakukan reklamasi dan perbaikan lingkungan. Jika kewajiban telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dana jaminan akan dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan.

Pembahasan juga mencakup penyesuaian tarif retribusi. Rincian teknis tarif nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar dapat menyesuaikan perkembangan harga komoditas dan kondisi ekonomi.

Sun Biki mengatakan Pansus bersama pemerintah daerah masih menyempurnakan seluruh ketentuan agar regulasi tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan dengan baik.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Monitoring Tahapan Pilkada

Pembahasan melibatkan Bapenda Provinsi Gorontalo, Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Biro Hukum, Biro Ekonomi dan Pembangunan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta sejumlah kepala SMK Negeri berstatus BLUD.

Pansus menargetkan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu rampung sebelum dibawa ke Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada 7 September 2026.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel