Hibata.id, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu poin yang mengemuka adalah usulan tarif iuran pertambangan rakyat yang cenderung dipilih sebesar enam persen.
Perkembangan pembahasan itu disampaikan Panitia Khusus (Pansus) kepada pimpinan DPRD dalam rapat di Ruang Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (20/7).
Ketua Pansus, Drs. H. Sun Biki, M.Ec.Dev, mengatakan Ranperda tersebut akan menjadi dasar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena dari perda ini insya Allah kita sudah bisa memprediksi berapa tambahan pundi-pundi ke APBD nanti,” kata Sun Biki.
Menurut dia, Pansus masih mengkaji tarif iuran pertambangan rakyat pada kisaran enam hingga 16 persen. Namun, arahan pimpinan DPRD menginginkan tarif yang tidak memberatkan masyarakat.
“Tadi Pak Ketua Thomas mengarahkan supaya melihat yang terendah. Kemungkinan besar kita akan mengambil di angka enam persen,” ujarnya.
Selain tarif, Pansus juga membahas tata kelola hasil tambang rakyat, khususnya emas. Ranperda akan mengatur pihak yang berwenang melakukan pemurnian emas sebelum dipasarkan, baik melalui BUMN, BUMD, koperasi, maupun badan usaha swasta yang memenuhi ketentuan sebelum disalurkan ke PT Antam.
Di sisi lain, pembahasan juga mencakup sejumlah objek pajak dan retribusi daerah, seperti Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Khusus untuk PBBKB, DPRD belum mengambil keputusan. Pansus masih akan meminta masukan dari Pertamina dan AKR sebelum menetapkan skema yang akan diterapkan di Gorontalo.
Sun Biki menambahkan pimpinan DPRD tidak memberikan batas waktu khusus bagi Pansus. Namun, pembahasan diharapkan segera rampung agar Ranperda dapat disahkan dan menjadi dasar penguatan PAD serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.












