Hibata.id — Dugaan pungutan liar mencuat di SMP Negeri 1 Kota Gorontalo. Sebuah akun anonim di media sosial menuding wali kelas 7 menarik iuran Rp200 ribu dari setiap siswa untuk perbaikan kelas. Pengumpulan uang itu disebut hanya diberi waktu dua hari.
Unggahan tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo dan Kepala SMP Negeri 1 Kota Gorontalo.
Namun, pihak sekolah membantah iuran tersebut merupakan pungutan resmi. Sekolah menyebut uang Rp200 ribu itu merupakan hasil kesepakatan mandiri paguyuban orang tua siswa kelas 7, tanpa melibatkan wali kelas maupun guru.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMP Negeri 1 Kota Gorontalo, Rachman, membenarkan adanya iuran tersebut. Menurut dia, kesepakatan dibuat oleh para orang tua melalui pemungutan suara di grup WhatsApp yang tidak diikuti wali kelas maupun guru.
“Itu pure memang murni dari kesepakatan paguyuban orang tua dari kelas 7,” kata Rachman saat ditemui, Selasa, 1 September 2026.
Menurut Rachman, orang tua sempat ditawarkan dua pilihan nominal, yakni Rp150 ribu dan Rp200 ribu. Seluruh orang tua di kelas tersebut, kata dia, menyetujui kesepakatan itu.
Dana tersebut rencananya digunakan untuk menata kembali ruang kelas, antara lain memasang hiasan dinding dan memperbarui struktur organisasi kelas.
Rachman menjelaskan, inisiatif itu bermula dari persoalan perlengkapan kelas. Sejumlah fasilitas, seperti pendingin ruangan atau AC dan hiasan kelas, selama ini dianggap sebagai aset yang disediakan wali kelas.
Ketika terjadi pergantian wali kelas, perlengkapan tersebut ikut berpindah sehingga ruang kelas yang ditinggalkan kembali kosong.
Situasi itu kemudian mendorong sekitar enam hingga tujuh orang tua membentuk grup komunikasi sendiri. Mereka membahas kebutuhan kelas dan menyepakati iuran tanpa melibatkan pihak sekolah.
Menurut Rachman, wali kelas, wakil kepala sekolah, hingga kepala sekolah baru mengetahui adanya iuran tersebut setelah persoalan itu ramai di media sosial.
Ia mengatakan, mekanisme kontribusi orang tua semestinya dilakukan melalui Komite Sekolah. Kesepakatan langsung melalui paguyuban kelas dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
Pihak sekolah, kata Rachman, telah mengingatkan para orang tua agar kesepakatan serupa ke depan dibuat secara tertulis, dilengkapi notulen, dan dikoordinasikan secara berjenjang mulai dari wali kelas hingga Komite Sekolah.
Ia juga mengingatkan adanya kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo yang melarang pungutan di sekolah negeri.
SMP Negeri 1 Kota Gorontalo, menurut Rachman, menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekitar Rp1 miliar per tahun.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Suleman Abdullah, membenarkan hasil penelusuran pihak sekolah. Ia mengatakan paguyuban orang tua terbentuk berdasarkan pengalaman sebelumnya dalam memenuhi sejumlah kebutuhan kelas yang berada di luar standar fasilitas sekolah, seperti kipas angin dan AC.
Suleman mengatakan tidak semua orang tua memiliki kemampuan ekonomi yang sama untuk mengikuti kesepakatan tersebut. Kondisi itu, menurut dia, diduga menjadi salah satu alasan munculnya laporan di media sosial.
“Ada orang tua yang karena tidak mampu, ada yang tidak terima keputusan itu. Itu yang di-infokan di media sosial,” kata Suleman setelah bertemu dengan pihak SMP Negeri 1 Kota Gorontalo, Selasa, 1 September 2026.
Ia juga menyoroti tidak adanya dokumen resmi yang menjadi dasar kesepakatan iuran. Pembahasan hanya dilakukan melalui percakapan informal dan grup WhatsApp.
Menurut Suleman, kesepakatan semacam itu seharusnya dibuat lebih formal agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di antara orang tua maupun pihak sekolah.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Kota Gorontalo akan mengarahkan seluruh bentuk kesepakatan terkait kontribusi orang tua melalui Komite Sekolah. Paguyuban di tingkat kelas tidak lagi diarahkan menangani persoalan tersebut secara mandiri.
Kebijakan itu, kata Suleman, merupakan arahan langsung Wali Kota Gorontalo dan akan dituangkan dalam surat edaran.
“Perintah langsung dari pimpinan kita, Pak Wali Kota, segera buat edaran bahwa semua kegiatan sekolah menyangkut kesepakatan orang tua, komite saja yang tangani. Kita tidak mau tumpang tindih, jangan sampai jadi bola liar begini,” ujarnya.
Dinas Pendidikan kini berencana memperketat mekanisme kontribusi orang tua di sekolah. Setiap kesepakatan mengenai kebutuhan sekolah akan diarahkan melalui Komite Sekolah untuk mencegah persoalan serupa dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.












