Buton

Tiga Kecamatan di Buteng Bakal Ditata, Azhari: Mulai dari RDTR

×

Tiga Kecamatan di Buteng Bakal Ditata, Azhari: Mulai dari RDTR

Sebarkan artikel ini
Pemkab Buton Tengah menyusun RDTR Kecamatan Gu, Sangia Wambulu dan Lakudo untuk memperkuat kepastian tata ruang, investasi, dan pembangunan kawasan/Hibata.id
Pemkab Buton Tengah menyusun RDTR Kecamatan Gu, Sangia Wambulu dan Lakudo untuk memperkuat kepastian tata ruang, investasi, dan pembangunan kawasan/Hibata.id

Hibata.id, Buton Tengah – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Gu, Sangia Wambulu, dan Lakudo sebagai acuan pemanfaatan ruang dan pengembangan kawasan.

Penyusunan tersebut dibahas melalui Forum Group Discussion (FGD) Materi Teknis (Matek) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR yang dibuka Bupati Buton Tengah, Dr Azhari, di salah satu hotel di Kecamatan Lakudo, Selasa (15/9/2026).

Azhari mengatakan RDTR tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di tiga kecamatan tersebut.

Menurut dia, perencanaan tata ruang yang terukur dibutuhkan agar pembangunan ekonomi, infrastruktur, permukiman, dan perlindungan lingkungan dapat berjalan secara terintegrasi.

Baca Juga:  Bunda PAUD Buteng Ajak Siswa TK Mawasangka Tanamkan Disiplin dan Hidup Sehat

“Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR untuk Kecamatan Gu, Sangia Wambulu, dan Lakudo merupakan pijakan krusial dalam menciptakan tata ruang yang terintegrasi. Dokumen ini akan menjadi acuan utama kita dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keterpaduan infrastruktur,” kata Azhari.

Ia menjelaskan, regulasi tata ruang juga dibutuhkan untuk memberikan kepastian terhadap pemanfaatan lahan, termasuk mendukung proses perizinan investasi agar lebih jelas dan transparan.

“Dengan kepastian hukum tata ruang yang jelas melalui Perkada kelak, proses perizinan investasi akan semakin mudah dan transparan. Langkah ini sekaligus meminimalkan potensi konflik pemanfaatan lahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Azhari Buka Mubes Rumpun Ombonowulu: Tegaskan Komitmen Revitalisasi Peradaban dan Cagar Budaya

Azhari meminta perangkat daerah, pemerintah desa, instansi teknis, dan pemangku kepentingan lainnya memberikan masukan berdasarkan kondisi serta kebutuhan di lapangan.

Masukan dari berbagai pihak, kata dia, diperlukan agar RDTR yang disusun tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan potensi pengembangan masing-masing wilayah.

“Saya mengimbau seluruh pihak dan pemangku kepentingan yang hadir untuk memberikan masukan konstruktif agar dokumen ini benar-benar mencerminkan kebutuhan serta potensi daerah kita,” katanya.

FGD tersebut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah Nurman, perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga:  Bongka’a Tau Digelar Meriah, Bupati Azhari Tegaskan Adat Harus Tetap Hidup

Sejumlah OPD yang mengikuti pembahasan antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Forum itu juga melibatkan sejumlah kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, kepala desa dari Kecamatan Gu, Sangia Wambulu dan Lakudo, serta perwakilan instansi teknis terkait.

Pemerintah daerah menyiapkan RDTR tiga kecamatan tersebut sebagai instrumen untuk mengarahkan perkembangan wilayah secara lebih terencana. Dokumen itu nantinya menjadi acuan dalam pengaturan ruang untuk permukiman, kegiatan ekonomi, infrastruktur, kawasan lindung, serta berbagai kegiatan pembangunan lainnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel