Hibata.id, Boalemo – Wakil Bupati Boalemo Lahmuddin Hambali turun langsung ke delapan desa di Kecamatan Tilamuta untuk mempercepat pensertifikasian tanah wakaf yang digunakan bagi kepentingan masyarakat, Selasa (15/9/2026).
Lahmuddin bersama jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boalemo dan Kantor Urusan Agama (KUA) Tilamuta mendatangi desa-desa untuk menjemput sekaligus membantu melengkapi berkas administrasi tanah wakaf.
Langkah tersebut dilakukan agar tanah yang telah diwakafkan masyarakat, terutama untuk masjid dan tempat pemakaman umum, segera memiliki kepastian hukum.
“Kita percepat prosesnya, kita yang datang langsung,” kata Lahmuddin.
Menurut dia, kelengkapan administrasi dan sertifikat menjadi penting untuk melindungi status tanah wakaf serta mengantisipasi munculnya persoalan pada kemudian hari.
Lahmuddin mengatakan, di sejumlah tempat masih ditemukan tanah yang telah diserahkan untuk kepentingan umum, tetapi kemudian dipersoalkan atau diminta kembali oleh keluarga pihak yang sebelumnya mewakafkan tanah tersebut.
“Ini yang kita antisipasi. Jangan sampai tanah yang sudah diwakafkan untuk kepentingan umum, seperti masjid dan pemakaman, kemudian hari menjadi persoalan karena belum memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Boalemo bersama BPN dan KUA, kata Lahmuddin, akan terus mendorong pemenuhan dokumen yang dibutuhkan agar proses pensertifikasian tanah wakaf dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Dari 12 desa di Kecamatan Tilamuta, tim telah mendatangi delapan desa untuk membantu pemenuhan administrasi.
Delapan desa itu meliputi Ayuhulalo, Limbato, Hungayonaa, Lamu, Modelomo, Pentadu Barat, Pentadu Timur, dan Lahumbo.
Lahmuddin mengapresiasi BPN Kabupaten Boalemo dan KUA Tilamuta yang terlibat langsung dalam upaya percepatan tersebut.
Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah, BPN, KUA, pemerintah desa, dan masyarakat terus diperkuat agar tanah wakaf memiliki dokumen yang jelas serta dapat digunakan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.












