Nasional

PP Nomor 14 Tahun 2024, CPNS juga Dapat THR Lebaran

×

PP Nomor 14 Tahun 2024, CPNS juga Dapat THR Lebaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Seleksi CPNS 2024 Bebas Orang Dalam/Hibata.id
Ilustrasi Seleksi CPNS 2024 Bebas Orang Dalam/Hibata.id

Hibata.id – Aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024.

Baca Juga:  Mabes Polri Ucapkan Selamat Hari Statistik Nasional ke-64

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2024.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tinjau Bendungan yang akan Tenggelamkan Dua Kampung di Gorontalo

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel