Scroll untuk baca berita
Nasional

PP Nomor 14 Tahun 2024, CPNS juga Dapat THR Lebaran

×

PP Nomor 14 Tahun 2024, CPNS juga Dapat THR Lebaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Seleksi CPNS 2024 Bebas Orang Dalam/Hibata.id
Ilustrasi Seleksi CPNS 2024 Bebas Orang Dalam/Hibata.id

Hibata.id – Aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024.

Baca Juga:  Erina Gudono Pamer Omakase di Rumah Sakit, Unggahan Jadi Sorotan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2024.

Baca Juga:  Menaker Yassierli Dorong Mahasiswa Kuasai Keahlian Digital Hadapi Tantangan Global

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel