Kota Gorontalo

Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Tak Masuk Daftar Cagar Budaya

×

Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Tak Masuk Daftar Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo yang statusnya menjadi perhatian di tengah proses penanganan perkara oleh Polda Gorontalo/Hibata.id
Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo yang statusnya menjadi perhatian di tengah proses penanganan perkara oleh Polda Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Di tengah bergulirnya penanganan laporan terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, muncul persoalan lain mengenai status bangunan tersebut dalam data kebudayaan pemerintah.

Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo disebut tidak tercatat sebagai cagar budaya dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) Kementerian Kebudayaan. Bangunan tersebut tercatat dengan status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Informasi mengenai status tersebut menjadi perhatian karena pada saat yang sama persoalan eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo sedang ditangani aparat kepolisian.

Dalam data yang menjadi rujukan, sejumlah objek di Gorontalo telah tercatat sebagai cagar budaya. Di antaranya Benteng Otanaha, Benteng Ulupahu, Benteng Otahiya, Kantor PT Pelni, Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Masjid Ar-Rahman Bulila, Benteng Orange, Rumah Tua, hingga Kantor Pos Kota Gorontalo.

Sementara itu, eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak tercantum dengan status yang sama sebagai cagar budaya, melainkan dicatat sebagai ODCB.

Baca Juga:  Marten Taha: Ramadan Fair Pegadaian Bermanfaat untuk Bidang Sosial dan Ekonomi

Perbedaan pencatatan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), Amin Mootalu.

Amin menilai informasi mengenai status objek dalam data pemerintah tersebut perlu menjadi salah satu bahan yang diperhatikan penyidik dalam menangani laporan terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo.

“Harusnya ini dijadikan bahan pertimbangan pihak penyidik dalam menangani laporan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo,” ujar Amin kepada pewarta.

Menurut Amin, penyidik perlu melihat dokumen dan data pemerintah secara utuh sebelum menarik kesimpulan mengenai status objek yang sedang diperiksa.

Ia mengatakan pencatatan sebagai ODCB berbeda dengan status bangunan yang telah ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.

Karena itu, Amin meminta pihak terkait melakukan konfirmasi dan pendalaman terhadap status tersebut agar seluruh informasi yang digunakan dalam penanganan perkara memiliki dasar yang jelas.

Status bangunan masih menjadi perdebatan

Persoalan status eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo sebelumnya telah memunculkan pandangan berbeda dari sejumlah pihak.

Baca Juga:  Mulai Tahun Ini, Pajak Kos-kosan di Kota Gorontalo Gratis

Pemerintah Kota Gorontalo pada 2026 menyatakan bangunan tersebut bukan merupakan cagar budaya dan telah mencabut keputusan wali kota yang sebelumnya menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya. Pemkot juga merujuk pada ketentuan dan hasil kajian yang disebut menjadi dasar pencabutan keputusan tersebut.

Di sisi lain, Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo sebelumnya menyampaikan bahwa laporan kepada Polda Gorontalo dilakukan dalam rangka pengamanan objek yang tengah berpolemik. Sementara Polda Gorontalo menyatakan perkara dugaan terkait bangunan tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2026.

Perbedaan pandangan tersebut membuat status eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo masih memerlukan penjelasan berdasarkan dokumen, ketentuan perundang-undangan, serta hasil proses hukum yang berlangsung.

Penyidik diminta melihat status objek secara utuh

Amin mengatakan informasi mengenai status ODCB tidak seharusnya berdiri sendiri dalam proses penanganan laporan.

Menurut dia, penyidik perlu melihat seluruh dokumen yang berkaitan dengan pencatatan, proses pengkajian, penetapan status, hingga keputusan pemerintah daerah yang pernah diterbitkan terhadap bangunan tersebut.

Baca Juga:  Parkir Mahal di Pasar Senggol? Segera Laporkan, Kata Wali Kota Gorontalo

“Jadi, status itu perlu dikonfirmasi dan didalami oleh pihak terkait. Ini penting agar persoalan bisa dilihat secara menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya,” kata Amin.

Ia berharap perbedaan data dan status tersebut dapat memperoleh penjelasan yang terang sehingga tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

Dengan demikian, status eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo sebagai ODCB, riwayat penetapan sebelumnya, serta keputusan pemerintah daerah yang mencabut penetapan tersebut menjadi bagian yang perlu diperiksa secara menyeluruh dalam proses penanganan perkara.

Hingga saat ini, proses hukum yang ditangani Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih berjalan.

Karena itu, status akhir bangunan maupun ada atau tidaknya pelanggaran pidana terkait objek tersebut tetap menunggu hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel