Samarinda, Hibata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial R (52) untuk dimintai keterangan terkait kebakaran lahan seluas sekitar dua hektare di Jalan Poros Makroman, Gang Kuburan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kebakaran tersebut diketahui terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat yang beredar melalui media sosial mengenai kebakaran lahan di kawasan tersebut.
Personel Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi sekaligus menyelidiki penyebab kebakaran.
Polisi Periksa Lokasi dan Sejumlah Barang
Setibanya di lokasi, petugas menemukan lahan telah terbakar. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rangkaian peristiwa yang menyebabkan kebakaran.
Dalam penanganan awal, polisi mengamankan R, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Petugas membawa yang bersangkutan ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang dari lokasi, yakni satu korek gas, sepasang sarung tangan, satu bilah parang, kayu bakar, dan daun kering.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan kaitannya dengan peristiwa yang sedang ditangani.
Selain mengamankan barang bukti, petugas mengecek TKP serta memeriksa pelapor, saksi, dan pihak yang diamankan. Penanganan melibatkan Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda bersama personel Bhabinkamtibmas Makroman.
Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum
Polresta Samarinda masih mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan pembakaran lahan dan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran.
Dalam penanganan perkara, polisi mencantumkan dugaan penerapan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar. Sementara Pasal 108 mengatur ketentuan pidana terkait pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.
Adapun Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang dapat membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Hingga saat ini, R masih menjalani proses pemeriksaan. Polisi masih mendalami fakta dan bukti untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Polisi Imbau Warga Tidak Membakar Lahan
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan karena api dapat menyebar dan membahayakan lingkungan maupun permukiman di sekitar lokasi.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Polisi menilai keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi bagian penting dalam upaya mencegah dan menangani kebakaran lahan di wilayah Samarinda.












