Kabar

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Januari 2027

×

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Januari 2027

Sebarkan artikel ini
LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan sebesar 3,75 persen untuk bank umum dan 6,25 persen untuk BPR hingga 31 Januari 2027/Hibata.id
LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan sebesar 3,75 persen untuk bank umum dan 6,25 persen untuk BPR hingga 31 Januari 2027/Hibata.id

Jakarta, Hibata.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan masing-masing sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

Ketetapan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027 berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026.

LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas. Selain itu, kinerja intermediasi serta kondisi likuiditas industri perbankan tetap terjaga positif.

“LPS memandang TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” demikian keterangan LPS, Senin (29/9).

Baca Juga:  Candaan Dosen UNG Terhadap Dumoga: Rasisme atau Salah Bicara?

LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta kondisi likuiditas dan suku bunga perbankan.

Intermediasi Perbankan Tetap Tumbuh

Kinerja intermediasi perbankan masih menunjukkan pertumbuhan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Pada periode yang sama, penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional.

LPS juga mencatat kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan tetap terjaga sehingga menopang ketahanan industri perbankan.

Cakupan Penjaminan Simpanan Hampir 100 Persen

LPS menyatakan tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap tinggi. Hingga Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo simpanan paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga:  Modus Baru Judi Online: Rekening Dormant hingga Situs Dongeng Anak

Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening bank umum dan seluruh simpanannya masuk dalam nilai yang dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan.

Sementara itu, rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo paling banyak Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.

LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan seiring perubahan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.

LPS Ingatkan Nasabah soal Batas Bunga Simpanan

LPS kembali mengingatkan masyarakat bahwa simpanan nasabah dengan saldo hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dapat memperoleh penjaminan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kelangkaan BBM di Pohuwato Berpotensi Menimbulkan Konflik Sosial

Salah satu ketentuan tersebut adalah tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS.

Selain itu, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank, termasuk tindakan fraud yang menimbulkan kerugian.

LPS meminta masyarakat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan penjaminan sekaligus memperkuat perlindungan nasabah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel