Kriminal

16 Paket Diduga Sabu Diamankan Polsek Babulu dari Dua Lokasi

×

16 Paket Diduga Sabu Diamankan Polsek Babulu dari Dua Lokasi

Sebarkan artikel ini
Polsek Babulu mengamankan 16 paket yang diduga sabu seberat 13,74 gram dalam pengembangan perkara narkotika di Penajam Paser Utara.
Polsek Babulu mengamankan 16 paket yang diduga sabu seberat 13,74 gram dalam pengembangan perkara narkotika di Penajam Paser Utara.

Hibata.id, Penajam Paser Utara – Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), mengamankan seorang pria berinisial J (42) dan 16 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 13,74 gram dalam pengembangan perkara narkotika, Jumat (2/10/2026).

J diamankan sekitar pukul 20.15 WITA di sebuah rumah kontrakan di RT 02, Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, PPU.

Dari penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 9,89 gram.

Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan ke rumah J di Desa Babulu Darat. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan 15 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 3,85 gram.

Baca Juga:  4 Pelaku Penganiayaan Sadis di Tambang Ilegal Pohuwato Akhirnya Dibekuk Polisi

Dari dua lokasi itu, total 16 paket yang diduga sabu diamankan dengan berat bruto keseluruhan mencapai 13,74 gram.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari pendalaman perkara narkotika sebelumnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Kami terus mendalami keterangan yang diperoleh untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar Andi.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Intensifkan Patroli untuk Tekan Peredaran Miras Ilegal

Perkara tersebut sebelumnya berkaitan dengan seorang pria berinisial M yang diamankan petugas karena diduga memiliki paket sabu. Dari informasi yang diperoleh, polisi kemudian melakukan pendalaman hingga mengarah kepada J.

J kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Edarkan Puluhan Pekat Narkoba, Warga Kota Gorontalo Diringkus Polisi

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan bersalah. Penyidik masih menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Penajam Paser Utara mengajak masyarakat ikut mencegah peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel