Kriminal

Pegawai Lapas Boalemo Terseret Kasus Narkoba Segera Diberhentikan

×

Pegawai Lapas Boalemo Terseret Kasus Narkoba Segera Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tersangka (Dok.Istimewa) Hibata.id
Ilustrasi Tersangka (Dok.Istimewa) Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Ironi terjadi di lingkungan pemasyarakatan. Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Boalemo berinisial ARB alias Man (33) justru terseret kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditangani Satuan Narkoba Polres Pohuwato.

ARB diamankan polisi bersama JP (65) di sebuah kamar kos di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, pada Selasa (29/9/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ARB kini menghadapi dua proses sekaligus, yakni perkara pidana dan pemeriksaan disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Lapas Boalemo Agus Risdianto mengatakan, pihaknya telah mengusulkan pemberhentian sementara terhadap ARB sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tentu ada tindakan. Kami sudah mengajukan atau mengusulkan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (6/10/2026).

Menurut Agus, proses pidana tidak otomatis menghentikan pemeriksaan disiplin terhadap seorang ASN.

Lapas Boalemo tetap memproses dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan ARB dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

“BKN secara tegas menjelaskan bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang juga terindikasi pidana tetap dapat dipanggil dan diperiksa dalam proses disiplin,” ujarnya.

Baca Juga:  Amankan Pengedar Sabu di Marisa, Polres Pohuwato Selidiki Jaringan Palu

Lapas Boalemo juga telah membentuk tim pemeriksaan internal. Tim tersebut akan berkoordinasi dengan Polres Pohuwato sebelum memeriksa ARB.

“Rencananya besok akan kami periksa,” kata Agus.

Pernah Bermasalah

Kasus narkotika bukan satu-satunya persoalan yang sebelumnya dihadapi ARB. Agus mengungkapkan, pegawai tersebut merupakan pindahan dari Lapas Pohuwato dan dipindahkan karena persoalan disiplin.

ARB baru sekitar empat bulan bertugas di Lapas Boalemo. Selama bertugas, ia disebut beberapa kali tidak masuk kerja tanpa keterangan.

“Benar, yang bersangkutan pindahan dari Lapas Pohuwato, dipindahkan karena indisipliner. Di Lapas Boalemo baru sekitar empat bulan tugas dan lebih sering tidak masuk, dan sudah kami BAP pada Agustus lalu serta sudah dijatuhi sanksi,” jelas Agus.

Bahkan ketika polisi mengamankannya di Pohuwato, ARB disebut sedang tidak masuk kerja.

“Saat ditangkap Polres pun pegawai tersebut tidak masuk tugas tanpa keterangan,” katanya.

Agus menjelaskan ARB selama bertugas di Lapas Boalemo ditempatkan pada bagian kepegawaian. Ia tidak ditempatkan pada bagian yang berinteraksi langsung dengan warga binaan.

“Di Lapas Boalemo, yang bersangkutan ditempatkan di bagian kepegawaian dan tidak dibolehkan berinteraksi dengan warga binaan,” ujarnya.

Kalapas: Jangan Main-Main dengan Narkoba

Agus meminta kasus tersebut menjadi perhatian seluruh pegawai Lapas Boalemo. Ia menegaskan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menghadapi konsekuensi hukum maupun sanksi etik dan disiplin.

Baca Juga:  Tampang dan Pekerjaan Pelaku Pengancaman Tembak Anies Baswedan

“Tentu dengan kejadian ini kami harap perbuatan Saudara ARB tidak dicontoh oleh pegawai lain. Kepada jajaran, jangan main-main dengan narkoba. Jika masih berani mencoba, akan ada sanksi, baik pidana maupun etik,” tegasnya.

Di sisi lain, Agus meminta masyarakat tidak menggeneralisasi perkara yang menjerat ARB sebagai persoalan institusi.

Ia menegaskan kasus tersebut merupakan dugaan perbuatan pribadi ARB dan tidak berkaitan dengan kebijakan maupun tindakan kelembagaan Lapas Boalemo.

“Harapan kami kepada masyarakat umum untuk tidak menilai perbuatan oknum tersebut dan menyandingkannya dengan institusi. Perbuatan yang bersangkutan merupakan perbuatan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan institusi tempat yang bersangkutan bekerja,” katanya.

Polisi Temukan Sabu

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Pohuwato mengamankan ARB dan JP di sebuah kamar kos di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia.

JP merupakan warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, sedangkan ARB diketahui bertugas sebagai ASN di Lapas Boalemo.

Polisi menyebut keduanya diduga memiliki narkotika jenis sabu. Barang tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial A di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan nilai transaksi sekitar Rp7,5 juta.

Baca Juga:  Acara Joget Tak Berizin di Buteng Kembali Berdarah, Tiga Warga Jadi Korban

Kasat Narkoba Polres Pohuwato Iptu Budi Abdul Gani mengatakan penindakan bermula dari informasi mengenai dugaan kepemilikan sabu.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan menemukan sejumlah sachet plastik yang diduga berisi sabu serta barang bukti lainnya.

“Kedua terduga beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Budi.

Polisi juga memeriksa urine kedua orang tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Dalam pemeriksaan, keduanya disebut mengakui sempat mengonsumsi sabu sebelum diamankan di kamar kos.

Budi mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul narkotika serta keterangan yang disampaikan kedua terduga.

“Untuk perkembangan lebih lanjut masih kami dalami, termasuk hasil pengujian barang bukti. Kami akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polisi juga menyebut JP merupakan salah satu target operasi Satnarkoba Polres Pohuwato. Sementara ARB diketahui merupakan pegawai Lapas Boalemo.

Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pengujian barang bukti melalui instansi berwenang di Gorontalo.

Keduanya bersama barang bukti masih diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

**Jadikan Hibata.id sebagai preferensi sumber. Klik 👉 GOOGLE dan ikuti WhatsApp Channel