Kriminal

Buat Status Ujaran Kebencian, Dua Warga Gorontalo Berurusan dengan Polisi

×

Buat Status Ujaran Kebencian, Dua Warga Gorontalo Berurusan dengan Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua warga yang menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook yang ditujukan kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota/Hibata.id
Dua warga yang menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook yang ditujukan kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota/Hibata.id

Hibata.id – Dua warga yang penyebar ujaran kebencian melalui media sosial Facebook harus berurusan dengan polisi. Keduanya membuat unggahan yang ditujukan kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota.

Baca Juga:  Kepala Desa Buhu Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Warga, Kapan Ditahan?

Diketahui, dua orang tersebut berinisial IS (29) warga Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo dan UK (25) warga Desa Uabanga, Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango.

Scroll untuk baca berita

Baca Juga: Perkosa Mahasiswi di Hotel, Pemuda Asal Telaga Ditangkap Polisi

Baca Juga:  Tertangkap Tangan Bawa Ganja, Oknum Honorer Kota Gorontalo ini Ditangkap Polisi

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600