Kriminal

Gelapkan Kenderaan Kredit, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka

×

Gelapkan Kenderaan Kredit, Warga Limboto Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
BPR warga Kecamatan Limboto Kab. Gorontalo, terkait kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023/Hibata.id
BPR warga Kecamatan Limboto Kab. Gorontalo, terkait kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023/Hibata.id

Hibata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota melalui unit Tipidter menetapkan satu tersangka berinisial BPR.

Warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, ditangkap atas kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023.

Baca Juga:  Apa Kabar Kasus Aksel, Dugaan Pemerasan dan Persetubuhan Jalan di Tempat?

Baca Juga: Soal Kecelakaan Atap Truk Dalmas Satlantas, Begini kata Kapolresta Gorontalo Kota

Baca Juga:  Pencuri Meteran Air di Gorontalo Diringkus Saat Hendak Menjual Barang Bukti

BPR diperiksa pada Rabu (22/05/2024) dan langsung dilakukan penahanan.

Dirinya akan menjalani masa penahanan selama dua puluh hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Gorontalo Kota.

Baca Juga:  Kronologi Aksi Bejat Oknum Guru di Kota Gorontalo Sodomi 3 Siswanya

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel