Sosial

Aksi Penghentian Sementara Operasional Kebun Petani Plasma Buol Terus Dicekal

×

Aksi Penghentian Sementara Operasional Kebun Petani Plasma Buol Terus Dicekal

Sebarkan artikel ini
2 orang perempuan tani pemilik lahan plasma rela berbaring di bawah mobil dam milik perusahaan, untuk menahan agar TBS tidak diangkut ke pabrik pengolahan PT HIP. Kebun plasma di desa Maniala, Kabupaten Buol. (Foto: FPPB)
2 orang perempuan tani pemilik lahan plasma rela berbaring di bawah mobil dam milik perusahaan, untuk menahan agar TBS tidak diangkut ke pabrik pengolahan PT HIP. Kebun plasma di desa Maniala, Kabupaten Buol. (Foto: FPPB)

Hibata.id – Dua hari pasca libur lebaran tepatnya pada tanggal 16 dan 17 April 2024, pihak PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) kembali berusaha untuk membuka paksa penghentian operasional kebun plasma yang sedang dilakukan oleh pihak masyarakat pemilik lahan.

Diketahui, aksi penghentian operasional kebun plasma oleh pemilik lahan itu dilakukan sejak 8 Februari 2024. Aksi itu bertujuan untuk dalam menuntut keadilan atas tanah, termasuk soal dana bagi hasil yang tak kunjung mereka terima kurang lebih 16 tahun lamanya.

Perusahaan melakukan mobilisasi buruh kebunnya untuk melakukan panen paksa di Perkebunan Plasma Koperasi Awal Baru, di Desa Balau dan Maniala. Hal itu berpotensi terjadinya gesekan antara petani pemilik lahan dengan buruh perusahaan.

Namun dalam keterangannya, pihak buruh berdalih perintah kerja tersebut bukan oleh pihak perusahaan, melainkan mereka mengikuti perintah oknum ketua Koperasi Awal Baru. Mereka juga kebingungan karena tidak kunjung mendapat lokasi kerja baru yang sesuai, dan hanya mengikuti perintah.

“Dalam melakukan pemanenan buruh dikawal pihak security perusahaan. Juga terlihat aparat Brimob di sekitar lokasi kebun plasma tersebut,” kata Fatrisia Ain, dari Forum Petani Plasma Buol (FPPB)

Alhasil, kata Fatrisia, dalam dua hari ini hampir saja terjadi insiden. Dimana, salah satu petani atas nama Mada Yunus mendapat tekanan dan didorong-dorong oleh banyak orang dari pihak perusahaan serta ketua koperasi saat ini.

Saat itu, Mada Yunus melakukan pelarangan pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) ke pabrik pengolahan sawit milik PT. HIP yang sudah sempat dipanen paksa.

Baca juga: Petani Sawit di Buol Hentikan Operasional Kebun Plasma PT. HIP

Baca Juga:  Elnino Rilis Paslon Pilkada yang Didukung Prabowo, Ada Amran-Irwan

Mada Yunus juga meminta untuk diutamakan penyelesaian masalah kemitraan inti-plasma terlebih dahulu baik di tingkat Pemerintah Daerah maupun lembaga berwenang lainnya, barulah boleh ada aktivitas di atas lahan sengketa plasma.

Tindakan serupa dilakukan oleh ibu Masnia, salah satu perempuan tani pembela HAM yang suaminya saat ini masih dalam tahanan LP Buol karena dilaporkan PT. HIP saat memperjuangkan tanah plasmanya pada tahun 2021 silam.

Menurut ibu Masnia, sudah puluhan tahun petani ditipu dan tidak ada penyelesaian yang adil dan terbuka baik dari PT. HIP maupun pihak berwenang lainnya. Sehingga dirinya kali ini ia bertekad akan melakukan segala upaya untuk menahan agar belum dilakukan operasional kebun oleh pihak Perusahaan mitra inti mereka, PT. HIP.

“Kami ini pemilik lahan tidak mau ribut dengan teman-teman buruh. Kami sejak Pilpres sudah mengurangi datang ke kebun plasma karna menghindari dituduh ini itu, sambil tunggu niat baiknya PT. HIP,” jelas ibu Masnia,

ibu Masnia berharap, perusahaan tidak bertindak semena-mena di tanah milik petani. Sudah tidak menerima bagi hasil plasma, pihaknya masih masih juga dihina-hina dan dilapor-lapor ke polisi seolah menjadi penjahat yang mencuri di tanah HGU.

“Kasihan kami sudah tidak terima bagi hasil plasma selama ini, masih juga dihina-hina dan dilapor-lapor ke polisi seolah kami ini penjahat yang mencuri di tanah HGU. Padahal jelas ini lahan plasma. Kebun plasma ini ow, bukan kebun inti.” tegasnya.

Diketahui, aksi penghentian sementara operasional kebun ini terpaksa dilakukan oleh para petani pemilik lahan lantaran kerjasama pembangunan plasma sama sekali tidak membawa keuntungan dan keadilan bagi mereka.

Baca Juga:  Tiga Pesan Budiyanto untuk PPPK Bone Bolango, Hindari Euforia Pilkada

Baca juga: “Ada Upaya Menggagalkan Aksi Petani Plasma Sawit di Buol Besok!”

Selama bermitra, petani tidak pernah mendapatkan bagian hasil panen atau sisa hasil usaha dari TBS yang sudah dipanen selama ini. Bahkan banyak pemilik lahan yang tidak masuk dalam daftar keanggotaan koperasi justru digantikan dengan nama orang lain yang tidak dikenal

Fatrisia Ain menyayangkan tindakan pihak PT. HIP yang tidak segera membuka ruang perundingan bersama para pemilik lahan, untuk upaya penyelesaian secara adil dan terbuka sebagaimana diminta para petani pemilik lahan selama ini.

Namun, kata Fatrisia, perusahaan terkesan justru melakukan pembiaran hingga provokasi agar petani menyerah. Termasuk atas nasib buruh yang dipekerjakannya di kebun-kebun plasma.

Sebaiknya, kata Fatrisia, perusahaan untuk sementara menempatkan buruh di lokasi kerja baru yang sesuai dan di luar perkebunan plasma sampai ada penyelesaian masalah kemitraan. Ia bilang, jangan ada lagi penghasutan baik secara langsung maupun tidak langsung yang bisa memicu kerusuhan.

“Tidak ada yang menginginkan terjadinya konflik horizontal. Tujuan petani hanya meminta perundingan secara langsung dengan para Pimpinan PT. HIP dengan keterlibatan Pemda,” tegasnya

Dalam menyelesaikan masalah ini, kata Fatrisia, perlu ada keterlibatan semua pihak yang berwenang, dan harus dilakukan secara setara, terbuka dan saling menguntungkan, seperti halnya prinsip-prinsip kemitraan yang tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Jika terus-terusan ada pembiaran seperti ini, kata Fatrisia, perusahaan bisa melanggar Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, jo Pasal 12 PP No. 17 Tahun 2013.

Baca Juga:  Langkah Mengecek Nama Kamu di Bantuan BPNT 2024

Dua regulasi itu menjelaskan, Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.

Baca juga: Sudah 16 Tahun, Petani Plasma Sawit di Buol Masih Gigit Jari

Seniwati Abd. Azis dari FPPB mengaku merasa kecewa kepada Pemerintah Kabupaten Buol yang berlarut-larut dalam memberikan pengawasan dan bertanggungjawab atas nasib para petani plasma yang bermitra dengan PT. HIP.

Seniwati juga kecewa dengan para tenaga kerja di areal perkebunan plasma yang selalu dihadap-hadapkan dengan petani.

Padahal, kata Seniwati, Pemerintah Kabupaten Buol melalui Pj. Bupati Buol, Drs. M Muchlis sudah membentuk tim khusus penyelesaian masalah plasma ini. Namun, hingga sampai saat ini belum ada hasilnya.

“Kesan pembiaran sangat kuat dilakukan oleh pihak pemerintah daerah, verifikasi keanggotaan koperasi yang semrawut sejak awal saja tidak kunjung ada progress,” kata Seniwati.

Terlebih lagi, kata Seniwati, beberapa oknum pengurus koperasi plasma yang masuk dalam keanggotaan tim tersebut mengabaikan undangan dan permintaan data oleh Pemkab, termasuk ketidakpatuhan pengurus koperasi plasma Awal Baru.

Belum lagi, kata dia, kewajiban pengurus untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) minimal satu kali dalam satu tahun sesuai ketentuan Pasal 22 dan Pasal 28 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tidak dilaksanakan selama hampir 3 tahun berturut-turut.

“Seharusnya Pemerintah melalui dinas teknis berani memberikan sanksi atas perilaku pengurus koperasi yang tidak menjalankan kewajibannya pada anggota,” pungkasnya


Tulisan ini pertama kali terbit di Benua Indonesia, dan dipublikasikan kembali atas izin redaksi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600